Regional
PUPR Karawang Pastikan PBG dan SLF Theatre Night Mart Belum Terbit
Published
9 bulan agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang menegaskan hingga saat ini belum menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk usaha Theatre Night Mart Karawang.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bidang Penataan Bangunan Dinas PUPR Karawang, Andri Yulianto, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait serta perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam di Karawang, Selasa (13/1/2026).
Andri menjelaskan, izin yang diajukan oleh pihak pengelola tercatat sebagai usaha dengan kategori restoran dan bar. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan tim teknis di lapangan, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian dengan ketentuan teknis yang berlaku.
“Di lokasi tidak ditemukan fasilitas pendukung seperti sanitasi, dapur, serta sistem pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Selain itu, bangunan juga tidak sesuai dengan spesifikasi restoran dan tidak dilengkapi penangkal petir,” ujar Andri.
Ia menegaskan, selama seluruh persyaratan teknis tersebut belum dipenuhi, Dinas PUPR Karawang tidak dapat menerbitkan PBG maupun SLF bagi usaha Theatre Night Mart Karawang.
Sementara itu, sejumlah LSM dan ormas Islam yang hadir dalam RDP menyampaikan keberatan atas keberadaan usaha tersebut dan mendesak agar penegakan aturan perizinan dilakukan secara tegas dan konsisten.
Ketua LSM Gerakan Siliwangi Indonesia (GSI), Enjang menyatakan, pihaknya menerima aspirasi dari sejumlah tokoh umat di Karawang yang menilai Theatre Night Mart tidak layak untuk beroperasi.
“Perizinannya saja belum lengkap. Kami meminta agar aparat penegak peraturan daerah, dalam hal ini Satpol PP Karawang, segera mengambil tindakan tegas,” katnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Umum GSI, Yuli Riswanto, S.H., meminta agar proses perizinan usaha tersebut ditelusuri secara menyeluruh.
“Kami mendesak agar dilakukan penindakan sampai ada kejelasan hukum serta perizinan yang sah,” tandasnya. (***)

You may like

Dukung Peningkatan PAD, DPRD Karawang Setujui Transformasi Petrogas Menjadi Karawang Energi Persada

Polsek Karawang Tangkap Terduga Pelaku Pengeroyokan yang Menyebabkan Korban Tewas Tenggelam di Saluran Irigasi

Dituduh Jadi Aktor di Balik Ulasan Negatif Konsumen, Resto Saung Berkah Gurame Somasi Restoran Sumoreang

DPRD Karawang Kecewa Berat karena PT Nipro Indonesia Jaya Mangkkir RDP, Limbah 13 Tahun dan Rekrutmen Disorot

Jejak Inspiratif H. Zeni Zaelani: Figur “Sakhoul Aghniya” di Karawang yang Sukses Padukan Bisnis, Dakwah, dan Masa Depan Santri

Lumpur Pengerukan Irigasi Berserakan di Jalan, Warga Kutajaya Karawang Keluhkan Proyek Normalisasi Berujung Kecelakaan
Pos-pos Terbaru
- Dukung Peningkatan PAD, DPRD Karawang Setujui Transformasi Petrogas Menjadi Karawang Energi Persada
- Polsek Karawang Tangkap Terduga Pelaku Pengeroyokan yang Menyebabkan Korban Tewas Tenggelam di Saluran Irigasi
- Dituduh Jadi Aktor di Balik Ulasan Negatif Konsumen, Resto Saung Berkah Gurame Somasi Restoran Sumoreang
- DPRD Karawang Kecewa Berat karena PT Nipro Indonesia Jaya Mangkkir RDP, Limbah 13 Tahun dan Rekrutmen Disorot
- Jejak Inspiratif H. Zeni Zaelani: Figur “Sakhoul Aghniya” di Karawang yang Sukses Padukan Bisnis, Dakwah, dan Masa Depan Santri






