Connect with us

Regional

PUPR Karawang Pastikan PBG dan SLF Theatre Night Mart Belum Terbit

Published

on

KARAWANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang menegaskan hingga saat ini belum menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk usaha Theatre Night Mart Karawang.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bidang Penataan Bangunan Dinas PUPR Karawang, Andri Yulianto, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait serta perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam di Karawang, Selasa (13/1/2026).

Andri menjelaskan, izin yang diajukan oleh pihak pengelola tercatat sebagai usaha dengan kategori restoran dan bar. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan tim teknis di lapangan, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian dengan ketentuan teknis yang berlaku.

“Di lokasi tidak ditemukan fasilitas pendukung seperti sanitasi, dapur, serta sistem pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Selain itu, bangunan juga tidak sesuai dengan spesifikasi restoran dan tidak dilengkapi penangkal petir,” ujar Andri.

Ia menegaskan, selama seluruh persyaratan teknis tersebut belum dipenuhi, Dinas PUPR Karawang tidak dapat menerbitkan PBG maupun SLF bagi usaha Theatre Night Mart Karawang.

Sementara itu, sejumlah LSM dan ormas Islam yang hadir dalam RDP menyampaikan keberatan atas keberadaan usaha tersebut dan mendesak agar penegakan aturan perizinan dilakukan secara tegas dan konsisten.

Ketua LSM Gerakan Siliwangi Indonesia (GSI), Enjang menyatakan, pihaknya menerima aspirasi dari sejumlah tokoh umat di Karawang yang menilai Theatre Night Mart tidak layak untuk beroperasi.

“Perizinannya saja belum lengkap. Kami meminta agar aparat penegak peraturan daerah, dalam hal ini Satpol PP Karawang, segera mengambil tindakan tegas,” katnya.

Senada dengan itu, Sekretaris Umum GSI, Yuli Riswanto, S.H., meminta agar proses perizinan usaha tersebut ditelusuri secara menyeluruh.

“Kami mendesak agar dilakukan penindakan sampai ada kejelasan hukum serta perizinan yang sah,” tandasnya. (***)