Connect with us

Regional

Proyek PT. AM Diduga Tak Berizin, Warga Poponcol Minta DLHK Tangguhkan SKKLH

Published

on

KARAWANG – Setelah menduga sebelumnya jika proyek belum didasari perizinan, warga Kampung Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, akhirnya mendatangi dan mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, untuk menangguhkan Surat Keterangan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) PT. Astakonah Megatama (AM).

Pemicunya adalah, bukan hanya dugaan soal kegiatan belum menyelesaikan izin, namun proyek sudah dimulai, muncul persoalan baru yang berkaitan dengan lingkungan disinyalir akibat dari kegiatan proyek tersebut. 

“Kami mendesak DLHK agar menangguhkan penerbitan SKKLH PT. AM Karawang. Belum juga apa-apa akibat dari kegiatan, semalam terjadi banjir, pasalnya saluran air disanah terkena perataan lahan proyek,” ujar Ketua Bina Taruna Poponcol Bersatu, Iwan Abi, kepada INFOKA, Senin (1/2).

Iwan menambahkan, atas hal itu pihaknya akan kembali mendatangi Satpol PP Karawang, untuk mendesak agar kegiatan diberhentikan sementara, sampai izin selesai. “Selanjutnya kita masyarakat Poponcol akan datangi Pol PP untuk mendesak diberhentikannya kegiatan yang dilakukan PT. AM,” tandasnya. 

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan DLHK Kabupaten Karawang, Muhana merespon aduan masyarakat Poponcol soal kegiatan PT HM, ia membenarkan bahwa proses Analisis Dampak Lingkungan (Andal, RPL dan RPL) perusahan tersebut belum rampung.

“Iya kami sudah menerima aduam dari masyarakat Poponcol, memang sebelumnya kita sudah melakukan pembahasan Andal untuk kegiatan PT. AM, namun masih banyak yang menyangkut persoalan teknis sampai sosial yang harus diselesaikan,” ungkapnya. 

Respon DLHK atas adanya aduan masyarakat, Muhana akan memanggil PT. AM dalam rangka menyelesaikan persoalan sosial dengan masyarakat. “Dalam waktu dekat kita akan undang pihak AM, meminta penjelasan serta tanggungjawab atas terjadinya hal yang menjadi aduan masyarakat Poponcol,” pungkasnya. (cho)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement