Regional
Promosikan Situs Judi Online, Selebgram Cantik Asal Purwakarta Ditangkap Polisi
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Selebgram cantik inisial FS (19) asal Purwakarta dibekuk Satreskrim Polres Purwakarta di kediamannya di wilayah Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. FS ditangkap karena mempromosikan situs judi online di media sosialnya.
“Perempuan yang merupakan selebgram ini berinisial FS,” kata Wakapolres Purwakarta, Kompol Ahmad Mega Rahmawan, Rabu (20/9/2023).
Ia mengatakan pelaku ditangkap oleh jajaran Satreskrim di kediamannya di wilayah Bungursari, Purwakarta pada 29 Agustus 2023 lalu.
Barang bukti yang disita dari pelaku berupa satu buah handphone, satu akun instagram dengan jumlah followers/pengikut 44,9 ribu milik pelaku, satu buah kartu ATM BRI dan tangkap layar situs judi online.
Aksi selebgram itu terungkap berawal dari informasi masyarakat dan patroli siber. Sesuai dengan hasil pemeriksaan, FS telah mempromosikan judi online di Instagramnya selama sekitar tiga bulan.
Dalam melakukan aksinya, FS mempromosikan judi tersebut di akun Instagram inimpott_ yang memiliki 44,9 ribu pengikut. FS sudah sekitar tiga bulan mempromosikan judi online di Instagramnya.
Setiap bulannya, FS mendapat bayaran kontrak setiap satu minggu sebesar Rp 200 ribu. Uang itu dikirimkan langsung ke nomor rekeningnya.
“Dalam mempromosikan situs tersebut, FS mendapat bayaran kontrak setiap satu minggu sebesar Rp 200 hingga Rp 300 ribu untuk dua kali penayangan di Instagram Story. Pembayaran itu dikirimkan ke nomor rekening pelaku dan ia telah menjalani bisnisnya itu dari 15 Juli 2023,” ucap Mega.
Ia mengatakan, pelaku melakukan endorse judi online setelah pesan atau direct message dari akun T.D dan menawarkan bekerja sama untuk mempromosikan dan mengiklankan situs judi online dengan nama situs Akaislot. Setelah setuju, FS mempromosikan atau mengiklankan situs judi online dalam bentuk promosi atau iklan yang ditawarkan pelaku.
Dalam sehari, promosi itu berbentuk photo slot dan video yang dikirimkan oleh akun T.D berikut link yang kemudian ditayangkan di Instagram milik FS.
Menurut keterangan pelaku, kata Mega, FS diajak oleh seseorang berinisial T yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan Polres Purwakarta pun terus mendalami kasus tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua selebgram itu diancam Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
“Sanksi hukumannya pidana 6 tahun kurungan penjara dan atau denda Rp 1 miliar,” pungkasnya. (*)

You may like

Sinergi Nyata HUT Bhayangkara, Satlantas Polres Karawang Serahkan Ambulans Hasil Reparasi untuk Komunitas Ojol

Polres Karawang Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80

UNSIKA Bangun Gedung Serbaguna di Kampus 2

Diduga Korban Tabrak Lari, Polres Karawang Lakukan Penyelidikan Intensif untuk Ungkap Pelaku

Kapolres Karawang Pimpin Langsung Upacara Kenaikan Pangkat Reguler dan Pengabdian di Polres Karawang

Mudahkan Warga di Akhir Pekan, Imigrasi Karawang Gelar Layanan Paspor Simpatik
Pos-pos Terbaru
- Sinergi Nyata HUT Bhayangkara, Satlantas Polres Karawang Serahkan Ambulans Hasil Reparasi untuk Komunitas Ojol
- Polres Karawang Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80
- UNSIKA Bangun Gedung Serbaguna di Kampus 2
- Diduga Korban Tabrak Lari, Polres Karawang Lakukan Penyelidikan Intensif untuk Ungkap Pelaku
- Kapolres Karawang Pimpin Langsung Upacara Kenaikan Pangkat Reguler dan Pengabdian di Polres Karawang







