Connect with us

Regional

Pria di Cirebon Ditangkap Polisi Usai Dipergoki Istri saat Perkosa Keponakan

Published

on

INFOKA.ID – Polisi menangkap seorang pria di Kabupaten Cirebon karena memperkosa anak yang masih dibawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan pelaku berinisial B (42) telah empat kali memperkosa korban dengan disertai ancaman.

Ia mengatakan kasus ini berawal saat istri pelaku memergoki suaminya hendak memperkosa korban. Perbuatan bejat suaminya itu lantas dilaporkan ke orang tua korban.

“Orang tua korban lalu melapor ke Polresta Cirebon. Petugas yang menerima laporan lantas menangkap pelaku,” kata Kasat Resrkim Polresta Cirebon, Rabu (1/2/2023).

Kepada penyidik, tersangka B yang merupakan buruh serabutan itu mengaku empat kali memperkosa keponakannya yang berusia 17 tahun dan masih duduk di bangku SMA.

“Tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali, sejak tahun 2020 hingga Desember 2022 lalu,” ujarnya.

Anton mengatakan, dalam melakukan aksinya tersangka juga kerap memaksa dan mengancam korban agar tidak menceritakan kepada siapapun. Sehingga korban yang merupakan gadis di bawah umur tidak berdaya.

Selain itu, kata Anton, tersangka juga kerap mengiming-imingi uang tunai, agar korban tidak melaporkan perbuatan bejatnya kepada keluarga.

“Perbuatan bejat tersangka itu dilakukan di dalam rumah nenek korban dan rumah tersangka,” ujar Kompol Anton.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka B dijerat Pasal 76 junto Pasal 81 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 12 tahun penjara. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement