Connect with us

Regional

Polres Sukabumi Bongkar Sindikat Perdagangan Orang ke Negara Timur Tengah

Published

on

INFOKA.ID – Polres Sukabumi meringkus enam orang tersangka anggota sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke negara timur tengah. Tiga orang lain masih dalam pengejaran (DPO).

”Polres Sukabumi mengamankan enam orang tersangka diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ujar Wakapolres Sukabumi Kompol R Bimo Moernanda didampingi KBO Reskrim Ipda Ruskan, kepada wartawan Rabu (14/9/2022).

Keenam orang tersebut berinisial HA (52), LS (50), I, (40), J (40) bertugas sebagai perekrut perdagangan, MF (22) dan DA (39) yang bertugas sebagai pengurus penampungan.

Adapun korban berjumlah 9 orang, 8 orang perempuan dan 1 laki-laki. Korban perempuan yaitu berinisial Y (33), CS (37) dan IK (36) asal warga Lampung, D (39) warga Bandung Barat, SM (28) warga Sukabumi, SN (30) warga Pabuaran, U (42) warga Sagaranten, N (35) warga Tegal Buleud dan satu orang laki laki berinisial RF (35) warga Cianjur.

“Identitas korban ada dari lampung tiga orang, sukabumi kota satu orang, kabupaten Sukabumi ada tiga orang, dan satu orang lagi dari Cianjur,” kata Wakapolres Sukabumi Kompol R Bimo Moernanda, Rabu (14/9/2022).

Bimo menjelaskan, modus operandinya para tersangka menawari para pekerja atau korban untuk bekerja keluar negeri, tepatnya di Uni Emirat Arab dan Arab Saudi. Mereka, kata dia, menggunakan jasa ilegal tanpa perusahaan penyalur tenaga kerja resmi.

“Para tersangka menggunakan jasa ilegal, setelah kita dalami itu perorangan tidak ada perusahaan yaitu ilegal, terungkapnya itu kanit PPA melakukan pengungkapan berdasarkan laporan dari masyarakat,” sambungnya.

KBO Reskrim Polres Sukabumi Ipda Ruskan menambahkan, para perekrut ataupun para tersangka berhubungan langsung dengan para korban dan saling kenal. “Langsung datang face to face dengan korban, artinya sudah ada perkenalan lewat pribadi ataupun lewat kenalannya,” timpalnya.

Dia menuturkan, para korban dijanjikan gaji kisaran 1.200 Real, dengan tujuan beda beda. Lokasi ada dua negara tujuan yakni Uni Emirat Arab dan Arab Saudi

Ruskan menuturkan, para pekerja atau korban ini menggunakan visa jiarah atau umroh.

Para korban tidak ada yang dibawah umur dan direkrut pada posisi rentan secara hukum artinya rentan dalam ekonomi.

Para tersangka diancam hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 120 juta maksimal Rp 600 juta. Di sisi lain ada DPO yakni beberapa tersangka perekrut termasuk pembiaya atau pemilik modal.

“Ancaman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun atau denda Rp 120 juta maksimal Rp 600 juta. Ada DPO jadi beberapa tersangka perekrut termasuk pembiaya atau pemilik modal masih DPO juga,” bebernya.

Kanit PPA Polres Sukabumi IPTU Bayu Sunarti dalam keterangannya menegaskan, hasil pemeriksaan sementara awalnya tersangka I, M dan M yang merupakan DPO menawari para korban untuk bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Uni Emirat Arab dan Arab Saudi.

Para pelaku membujuk korban dengan iming-iming akan memperoleh gaji yang tinggi. Mereka juga menyebut jika proses pengiriman tenaga kerja itu legal padahal sebaliknya

“Setelah para korban tertarik, para tersangka perekrut membawa para korban ke daerah Parakansalak menampungnya di rumah tersangka HA. Pengelolaan di penampungan tersebut dibantu oleh tersangka MF dan DA,” tegasnya.

Pada saat para korban di tampung, tersangka LS mengurus pembuatan dokumen paspor dan medikal, dibantu oleh tersangka J, I, MF dan DA.

Tersangka LS dan HA juga berhubungan dengan tersangka M yang merupakan DPO, dia merupakan sosok yang membiayai seluruh proses.

“Jadi mereka ini mulai dari perekrutan, pembuatan dokumen, hingga penerbangan ke luar negeri, proses perekrutan dan pengurusan kerja terhadap para korban tidak melalui perusahaan penyalur tenaga kerja yang resmi,” ucapnya.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para tersangka berbagai dokumen kependudukan milik para korban, 13 surat izin keluarga, 7 buah handphone berbagai merk milik para pelaku, 1 bundel Screensoot percakapan antara para korban dan tersangka dan 2 unit kendaraan roda empat merk Toyota Avanza dan Daihatsu Ayla,” tandasnya. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement