Connect with us

Regional

Polres Subang Tangkap 25 Pengedar Narkoba, Modus dengan Cara COD dan Sistem Peta

Published

on

INFOKA.ID – Satresnarkoba Polres Subang mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan 1 dan peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin dalam kurun waktu Agustus hingga Oktober 2023.

“Jadi hanya kurun waktu 2 bulan, Polres Subang mampu mengungkap masus sebanyak 17 kasus. Dengan rincian sabu 11 kasus, kemudian ganja 5 kasus, dan sediaan farmasi 1 kasus,” ujar Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Jumat (3/11/2023).

Dari 17 kasus tersebut, menurutnya Jajaran Satnarkoba berhasil mengamankan 25 tersangka di 12 Kecamatan di Kabupaten Subang.

“Subang, Cibogo, Blanakan, Patokbeusi, Tanjungsiang, Pamanukan, Tambakdahan, Pusakanagara, Pabuaran, Cikaum, Cijambe, Ciasem TKP Peredaran Sediaan Farmasi,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita 241,69 gram sabu, 464,47 gram ganja, serta 428 butir obat keras ilegal.

“Dengan jumlah barang bukti tersebut di atas dapat menyelamatkan penyalahgunaan Narkotika golongan 1 dan Obat keras sebanyak 1.637 orang atau masyarakat,” katanya.

Dalam mengedarkan narkobanya, kata Sentanu, para tersangka menggunakan modus COD, sistem peta, sistem tempel, hingga bertatap muka langsung.

“Modus operandinya dengan COD (cash on delivery), Sistem Peta, Transaksi tatap muka secara langsung,” ucapnya

Atas perbuatannya memperjual belikan barang haram Narkotika dan obat sediaan farmasi tanpa izin, ke 25 tersangka saat ini mendekap di sel Tahanan Mapolres Subang.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun, serta denda mulai dari Rp 800 juta hingga Rp 13 miliar. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement