Connect with us

Regional

Polres Karawang Tangkap 3 Kasus Curanmor Kurun Dalam Waktu Satu Pekan

Published

on

KARAWANG – Satreskrim Polsek jajaran Polres Karawang berhasil ungkap dan lakukan penangkapan 3 kasus curanmor di TKP berbeda di wilayah hukum Polres Karawang dalam kurun waktu satu pekan.

“Dalam kurun waktu satu minggu, berhasil ungkap dan menangkap para pelaku curanmor di beberapa lokasi di antaranya wilayah Rengasdengklok, Purwasari dan Polsek Cilamaya,” kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, Rabu (12/10/2022)

Dia menjelaskan pada 30 September 2022 berhasil berhasil mengamankan 2orang pelaku curanmor roda dua di wilayah Rengasdengklok. Pelaku berhasil dibekuk di rumah pelaku Dusun Bojong Tugu 2 RT 17 RW 04, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok.

Selanjutnya, pada 24 September 2022, berhasil lakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka di wilayah Purwasari dengan inisial A alias Oten (17), MS (14), GI (14), GI (15) serta YM (15). Para pelaku mencuri dua unit kendaraan roda dua dengan modus masuk rumah korban dan mencuri kendaraan korban.

Terakhir, pada 11 oktober 2022, dilakukan penangkapan pelaku curanmor terhadap pelaku berinisial AN. Pelaku ketika melakukan perbuatannya bersama-sama dengan temannya yang berinisial A als G masih DPO.

Pelaku setiap melakukan aksi pencurian tersebut dengan cara hanting mencari sepeda motor yang diparkir di depan rumah yang ditinggal pemiliknya.

“Penangkapan para pelaku dilakukan diTKP yang berbeda, melalui informasi dan bukti pendukung seperti cctv para pelaku dapat ditangkap dalam waktu singkat,” katanya.

Aldi menghibau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati lagi terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dan kejahatan lainnya.

“Kita akan terus berupaya lakukan pencegahan sebagai langkah antisipasi, dan peran serta masyarakat juga sangat penting agar wilayah Kabupaten Karawang tetap kondusif,” tutupnya. (red)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement