Connect with us

Regional

Polres Karawang tangani Kasus Penipuan Tenaga Kerja, Terlapor Dimintai Klarifikasi

Published

on

KARAWANG – Polres Karawang masih menangani kasus penipuan tenaga kerja dengan terlapor Muhamad Miftah Firdaus.

Kasi humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan mengatakan, kasus ini bermula saat pelapor Panji Aulia bertemu terlapor pada 15 April 2025, yang menjanjikan lowongan kerja dengan syarat menyerahkan uang Rp 2 juta.

” Selang satu Minggu yaitu 22 April 2025 Terlapor minta tambahan uang Rp 2 juta karena dengan alasan usia pelapor melebihi batas,” kata Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, Senin (15/12/2025).

Lanjut Kasi Humas, selang 3 hari kemudian, terlapor kembali meminta Rp 500 ribu lagi untuk seragam.

” Terlapor menjanjikan kepada korban akan masuk kerja pada 5 Mei 2025 namun tak ditepati hingga terlapor susah dihubungi,” jelasnya.

Dipaparkannya, polisi terus melakukan pendalaman terhadap laporan kasus penipuan tenaga kerja.

“Kami terus mendalami kasus ini dan akan tindaklanjuti sesuai prosedur. Masyarakat diimbau waspada terhadap penipuan berkedok lowongan kerja,” kata Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan.

Penyidik telah periksa saksi dan terlapor serta langkah selanjutnya, polisi akan memanggil saksi-saksi untuk klarifikasi.(red)