Connect with us

Regional

Polres Karawang Gandeng Psikolog Dampingi Korban Pencabulan Dept Collector Bank Emok

Published

on

KARAWANG – Polres Karawang melakukan pendampingan dan menggandeng psikolog untuk mendampingi korban pencabulan yang dilakukan pegawai bank emok di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang,

“Kita dampingi dan gandeng psikolog di Unit PPA Polres Karawang. Supaya trauma yang dihadapi oleh korban ini cepat sembuh,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, Kamis (6/7/2023).

Arief menjelaskan, pelaku pencabulan berinisial DA (22) warga Tasikmalaya. Kejadian pencabulan terjadi saat DA menagih utang ke rumah orang tua korban pada Jumat (23/6/2023). Saat itu, hanya ada korban di rumah.

“Melihat situasi rumah sepi, tersangka langsung masuk ke dalam rumah dan bujuk rayu lalu membawa korban dalam kamar melakukan pencabulan. Beberapa minggu kemudian, tersangka melakukan hal yang sama,” jelasnya.

Beberapa minggu kemudian, kata Arief, DA mengulangi perbuatannya. Aksi pertama dilakukan di kamar mandi dan kedua itu kamar korban. Namun yang kedua aksi bejat pelaku ketahuan.

Ketika itu, keluarga korban melihat rumah saudaranya itu sepi. Lalu masuk ke dalam rumah dan memergoki pelaku sedang berada di dalam kamar.

Kemudian korban mengadu kepada saudaranya tersebut. Bahwa telah dilakukan pencabulan atau dilecehkan pelaku. Hingga akhirnya diadukan ke orangtua korban dan dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Tanggal 2 Juli 2023 kami tangkap pelaku di rumah kontrakannya wilayah Rengasdengklok dan digiring Mapolres Karawang,” jelas dia.

Tersangka AD disangkakan pasal 81 dan 82 tentang melanggar Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Yakni ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)