Connect with us

Regional

Polres Garut Gagalkan Peredaran Puluhan Ribu Butir Psikotropika Senilai Rp 1 Miliar

Published

on

INFOKA.ID – Satnarkoba Polres Garut berhasil mengagalkan peredaran puluhan ribu butir psikotropika dan obat keras terbatas (OKT) di Garut. Dalam kasus itu, polisi menangkap dua pemuda yang berperan sebagai pengedar.

Kedua pengedar itu adalah RSR (19), warga Kabupaten Bandung, dan URP (24), warga Kabupaten Bandung Barat. Dari tangan mereka, polisi menyita berbagai psikotropika dan OKT dengan sebanyak 39.000 butir tablet.

Diketahui, kedua tersangka mendapatkan seluruh psikotropika dan OKT tersebut dari hasil membobol salah satu apotek di kawasan Cinambo, Bandung. Rencananya, seluruh barang curian itu akan diedarkan di wilayah Garut.

Menurut Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro, pengungkapan upaya peredaran puluhan ribu psikotropika dan OKT ini berawal dari peristiwa kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tunggal yang menimpa sebuah kendaraan penumpang umum di kawasan jalan Garut-Bandung kawasan Kampung Warung Peuteuy, Desa Sukaraja, Kecamatan Banyuresmi beberapa waktu lalu.

Saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan ribuan butir psikotropika dan OKT dari dalam kendaraan roda empat yang mengalami kecelakaan.

Hal ini menimbulkan kecurigaan sehingga kasus ini kemudian ditindaklanjuti dengan dilakukannya pengembangan penyelidikan dan penyidikan oleh Satnarkoba.

“Kasus psikotropika dan OKT ini bermula dari dua laporan polisi yang berbeda. Pertama, mengenai pencurian terhadap salah satu apotek di Bandung, kedua terkait peredarannya di wilayah Garut,” kata AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam konferensi pers, Kamis (12/1/2023).

Ia menyatakan, kasus peredaran puluhan ribu butir psikotropika dan obat keras diproses di Polres Garut. Sementara terkait pencurian, akan diproses oleh aparat di Bandung.

“Rencananya psikotropika ini akan dijual di Garut dengan sasaran anak muda,” ujar dia.

Ia memaparkan, psikotropika dan OKT tersebut dijual paling murah Rp 25 ribu, maka jumlah nilai barang bukti keseluruhan yang diamankan dari kedua tersangka berkisar antara Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar. Ribuan tablet psikotropika dan OKT yang diamankan terdiri atas berbagai jenis seperti alprazolam, tramadol, diazepam, dan lainnya.

“Diperkirakan dari hasil seluruh penjualan obat-obatan tersangka akan mendapatkan omzet Rp 800 juta sampai dengan Rp 1 miliar,” katanya.

Atas perbuatannya, dua tersangka peredaran psikotropika dan OKT akan dijerat dengan UU Narkotika dan Psikotropika Nomor 35 Tahun 2009 Juncto pasal 83 UU No 5 tahun Tahun 1997. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement