Connect with us

Regional

Polisi Tetapkan Pengendara Toyota Etios yang Tabrak Pesepeda di Galuh Mas sebagai Tersangka

Published

on

KARAWANG – Kasus kecelakaan yang mengakibatkan meninggalnya Sahrurozi (46), ayah dari influencer Adirasahara di jalan Galuh Mas, Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, Jumat (12/11/2021) saat bersepeda tengah ditangani Satlantas Polres Karawang.

“Kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka bernama Nike (28) yang merupakan warga Kertabumi, Kecamatan Karawang Barat, Karawang,” Kata Kasat Lantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi, Rabu (17/11/2021).

Dijelaskan oleh La Ode, kecelakaan itu bermula saat Sahrurozi, warga Perum Pesona Griya Indah, Kecamatan Telukjambe Timur, bersepeda di pagi hari. Sahrurozi yang berprofesi sebagai wiraswasta ini memang sering berolahraga dengan bersepeda.

Di depan Pasar Bersih Galuh Mas Karawang, melaju kendaraan jenis minibus yang sedang dikendarai Nike dari arah yang sama. Polisi belum bisa memastikan berapa kecepatan rata-rata kendaraan Nike saat kejadian, karena masih diselidiki petugas.

“Kecelakaan terjadi jam lima subuh, dilaporkan ke kami jam sembilan pagi. Kami langsung lakukan penanganan,” ujar La Ode, Rabu (17/11).

Pengakuan Nike kepada polisi, dirinya dalam keadaan mengantuk saat mengemudikan Toyota Etios warna putih miliknya. Pengakuan Nike diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan negatif alkohol dan narkoba.

“Tersangka tidak hati-hati sehingga menabrak bagian belakang sepeda yang sedang dikemudikan korban,” sambung La Ode.

Setelah ditabrak, korban langsung jatuh dan pingsan. Darah mengalir dari kepalanya. Korban lalu dievakuasi dan dilarikan ke RSUD Karawang. Korban sempat menjalani perawatan selama empat jam sebelum dinyatakan meninggal dunia karena luka di kepala.

Saat ini, polisi sudah menetapkan status tersangka ke Nike. Ia sudah ditahan oleh petugas. Polisi masih mengumpulkan alat bukti yang lain.

“Setelah semuanya terkumpul dan lengkap, kami limpahkan (berkasnya) ke Kejaksaan,” katanya.

Nike terancam hukuman lima tahun penjara berdasarkan Pasal 310, Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas. (adv)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement