Connect with us

Regional

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan di Karawang

Published

on

INFOKA.ID – Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dua wartawan di Karawang. Tiga orang yang ditetapkan tersangka masing-masing berinisial D, R, dan RR alias L. Diketahui, R merupakan ASN di Karawang.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan, saat ini sudah tiga orang kami tetapkan sebagai tersangka yaitu R, D dan RR. Kami masih melakukan pemeriksaan maraton untuk menyelesaikan kasus ini,” kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy diruang kerjanya, Kamis (29/9/2022).

Arief menuturkan setelah dilakukan pemeriksaan diketahui telah terjadi pemukulan terhadap pelapor. Berdasarkan alat bukti yang ada dan pemeriksaan 10 orang saksi membenarkan terjadi kasus pemukulan.

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti sofa, ponsel yang dipakai pelapor saat peristiwa, dan hasil visum. Polisi juga menemukan botol miras di TKP.

Arief mengatakan, latar belakang tersangka R merupakan pegawai ASN, D bekerja sebagai pengurus PSSI Karawang dan RR penjual nasi uduk. Tersangka bisa bertambah karena pemeriksaan masih berjalan.

“Kami masih melakukan pemeriksaan dan bisa saja ada penambahan tersangka,” katanya.

Sebelumnya, dua wartawan melaporkan kasus dugaan penganiayaan ke Mapolres Karawang, Selasa (20/9/2022) dinihari. Keduanya masing-masing bernama Gusti Sevta Gumilar dan Zaenal Mustofa. (*)