Connect with us

Regional

Polisi Tangkap Dua Perampok yang Todongkan Senpi dan Bawa Kabur Kendaraan Warga, Pemiliknya Dibuang di Tol

Published

on

INFOKA.ID – Polisi menangkap dua pelaku perampokan yang berhasil bawa kabur kendaraan dan membuang pemiliknya ke Jalan Tol Cipali Subang.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku tersebut berpura-pura mau membeli kendaraan secaraCash On Delivery (COD).

Pelaku kemudian janjian bersama korban di suatu tempat untuk melihat kendaraan yang akan dibelinya dari korban.

Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, peristiwa berawal dari korban KA yang akan melakukan transaksi jual beli sepeda motor dengan salah seorang pelaku pada Senin (3/9/2022) lalu di Desa Dawuan, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang.

“Transaksi dilakukan dengan sistem Cash On Delivery (COD). Setelah kedua belah pihak menentukan waktu dan tempat, keduanya bertemu di Daerah Dawuan,” ujar Kapolres Subang AKBP Sumarni, Jumat (11/11/2022).

Saat korban tiba di lokasi yang sudah disepakati, tiba-tiba para pelaku yang berjumlah 6 orang memaksa korban untuk masuk ke dalam mobil.

“Ketika pelaku ini bertemu dengan si korban, pelaku memaksa korban masuk ke dalam yang mereka bawa. Sementara kendaraan yang akan dijual dirampas pelaku,” kata Sumarni.

Korban sempat dibawa ke jalan tol wilayah Cikarang dan Bekasi. Bahkan, selama dalam perjalan tersebut korban sempat diancam dengan senjata.

“Korban sempat dibawa oleh para pelaku ke jalan tol di Wilayah Cikarang serta Karawang. Selama dibawa oleh pelaku ini korban tangannya ditali oleh sebuah lakban,” katanya.

Dari enam pelaku, polisi sudah mengamankan dua orang pelaku. Sementara empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

“Dua orang sudah diamankan, dan empat orang masih DPO dalam pengejaran, identitas sudah kami kantongi,” ungkapnya

Selain mengamankan dua pelaku, Polisi juga mengamankan handphone, STNK dan rekening koran. Polisi masih melakukan pendalaman serta penyelidikan lebih lanjut terkait kasus yang dialami oleh KA tersebut.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam 9 tahun penjara. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement