Connect with us

Regional

Polisi Tangkap 6 Anggota Geng Motor Garut yang Jadi Kurir Narkoba

Published

on

INFOKA.ID – Polisi menangkap enam anggota geng motor di Kabupaten Garut lantaran terlibat dalam peredaran narkoba. Mereka menjadi kurir sabu dan obat-obatan keras terlarang.

“Keenam orang kurir narkoba masing-masing UG, WPS, MDS dan NKS tersebut tergabung dalam sejumlah OKP atau komunitas geng motor XTC, Moonraker dan juga Brigez,” kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Selasa (19/4/2022).

Wirdhanto menyebut para tersangka digaruk petugas di sejumlah lokasi, seperti Karangpawitan, Garut Kota, Tarogong Kaler, dan Cikelet.

Ia mengatakan, keenam tersangka kurir itu berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu, dan obat keras terlarang Tramadol dan Riklona.

Adapun modus yang digunakan para tersangka adalah dengan menempelkan atau menyimpan narkoba di tempat umum, seperti tiang listrik, spanduk, dan di bawah pohon yang sebelumnya telah disepakati bersama dengan pembeli.

“Barang bukti yang diamankan di antarannya 58.51 gram sabu-sabu, 414 butir psikotropika jenis tramadol dan juga beberapa lembar riklona,” katanya.

Para kurir ini dijerat dengan UU Narkotika Pasal 112, 114, dan 132 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Sementara untuk psikotropika, dikenakan pasal 60 dan 62 dengan ancaman 15 tahun penjara,” tuturnya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement