Connect with us

Regional

Polisi Tangkap 3 Pelaku Perdagangan Orang di Sukabumi

Published

on

INFOKA.ID – Tiga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial R (37), S (36) dan J (49) berhasil ditangkap PPA Satreskrim Polres Sukabumi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan keluarga pekerja migran Indonesia (PMI) berinisial K (48) yang mendapatkan perlakuan tidak layak ketika bekerja di negara timur tengah.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan korban asal kecamatan Jampangtengah Kabupaten Sukabumi diming-imingi oleh tersangka dengan gaji dan faslitas tinggal yang layak.

Namun nyatanya, selama satu tahun bekerja di Riyadh, korban pun tetap tidak mendapat perlakuan layak. Bahkan korban harus tinggal dan tidur di dapur tanpa disertai alas apapun.

“Di Timur Tengah sana, ternyata korban tidak mendapatkan penghidupan yang layak alias hanya ditempatkan di satu wilayah di bagian dapur di tempatnya bekerja dan tidak mendapatkan perlakuan yang layak secara manusiawi,” ungkap, Selasa (13/06/2023).

Atas kejadian yang dialaminya, korban melaporkan hal tersebut ke pihak keluarga yang berada di Indonesia dan langsung melaporkannya ke Satreskrim Polres Sukabumi.

“Melalui keluarga di Sukabumi melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan para pelaku dan satreskrim bergerak lakukan penyelidikan termasuk formasi dengan instansi terkait dalam hal ini adalah Disnaker,” ungkap Maruly.

Kini, korban sebagai asisten rumah tangga yang mendapat perlakuan tidak layak di Arab Saudi sudah di kembalikan ke Indonesia. Sementara tiga orang pelaku mendekam di ruang tahanan Polres Sukabumi.

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti sebagai kelengkapan alat bukti yaitu 3 handphone dari milik pelaku serta dokumen baik itu dari mulai buku tabungan paspor dan segala macam lainnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 4 undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, ancaman penjara paling lama 15 tahun. (*)

Sumber: Berbagai sumber