Connect with us

Regional

Perkuat Tata Kelola, Bapenda Karawang Sosialisasikan Perbup Pajak Air Tanah dan Reklame

Published

on

KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sosialisasi regulasi pajak daerah guna memperkuat tata kelola fiskal, meningkatkan kepastian hukum, dan kepatuhan wajib pajak.

Kegiatan dilaksanakan secara daring selama dua hari, Jumat (13/3/2026) untuk Pajak Air Tanah dan Senin (16/3/2026) untuk Pajak Reklame, dengan peserta dari pelaku usaha, penyelenggara reklame, serta wajib pajak pengguna air tanah.

Sosialisasi membahas implementasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 Tahun 2026 tentang perubahan tata cara perhitungan nilai perolehan air tanah dan Perbup Nomor 18 Tahun 2026 tentang tata cara pemungutan pajak reklame.

Sekretaris Bapenda Karawang, Ade Sudrajat mengatakan, regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2025.

“Penetapan dan pengundangan Perbup 16 Tahun 2026 dan Perbup 18 Tahun 2026 ini merupakan tindak lanjut dari Perda No. 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 dan telah melalui kajian dari konsultan yang independen,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Perbup Nomor 16 Tahun 2026 mengatur penyesuaian Harga Air Baku (HAB) sebagai komponen perhitungan pajak air tanah menjadi Rp2.500 per meter kubik.

“Penyesuaian Harga Air Baku terakhir dilakukan Pemerintah Kabupaten Karawang pada tahun 2013 yang diatur dalam Perbup No. 41 Tahun 2013. Kalau mengacu pada hasil kajian dari konsultan maka Harga Air Baku di Kabupaten Karawang Rp4.159 per meter kubik,” kata Ade.

Sementara itu, Perbup Nomor 18 Tahun 2026 memperbarui tata kelola pemungutan pajak reklame, termasuk pengaturan Nilai Sewa Reklame (NSR) sebagai dasar pengenaan pajak.

“NSR yang ditetapkan dalam Perbup No. 18 Tahun 2026 adalah untuk reklame yang diselenggarakan sendiri serta reklame yang Nilai Kontraknya tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar,” ucapnya.

Ade juga mengingatkan agar pemasangan reklame tidak mengganggu fasilitas umum dan tetap memperhatikan aspek keamanan, ketertiban, dan estetika sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami juga mengingatkan agar dalam pemasangan reklame tidak mengganggu fasilitas umum dengan memperhatikan aspek keindahan dan keamanan, ketertiban umum serta tidak membahayakan,” katanya.

Ia menambahkan, pelaku usaha diminta mengurus izin reklame terlebih dahulu melalui DPMPTSP dan memenuhi kewajiban pajak daerah.

“Kami mengajak seluruh pelaku usaha dan wajib pajak untuk memahami perubahan regulasi ini serta selalu mematuhi ketentuan perizinan maupun kewajiban perpajakannya,” tutup Ade. (rls)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement