Connect with us

Regional

Peradi Desak Sengketa Hukum Ibu dan Anak Kandung di Karawang Bisa Berdamai

Published

on

KARAWANG – Persatuan Advokad Indonesia (Peradi) Kabupaten Karawang mendesak sengketa hukum antara ibu dan anak kandung yang sedang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang harus berakhir damai. Baik anak ataupun ibu harus saling memaafkan untuk setiap kesalahan yang dilakukan. Alasannya, masalah keluarga sudah menjadi konsumsi publik.

Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian mengatakan tidak seharusnya perkara ibu dan anak lanjut dipersidangan. Apapun kesalahan seorang ibu seharusnya bisa dimaafkan oleh anak. Sebaliknya juga kesalahan anak dimaafkan oleh ibu.

“Mereka kan keluarga kenapa tidak bisa berdamai dengan melepas ego masing-masing. Apalagi ini dipicu oleh masalah warisan itu tidak baik kedepannya,” kata Asep Agustian, Kamis (4/7/2024).

Menurut Asep Agustian, dia sangat apresiasi majelis hakim yang menyidangkan perkara ibu dan anak ini dengan upaya perdamaian. Hakim sudah menunjukan nuraninya saat memimpin persidangan dengan tetap mengupayakan perdamaian.

“Harusnya kedua pihak yang sedang berperkara itu sadar diri dan mengikuti keinginan hakim yang mengajak untuk berbuat kebaikan,” katanya.

Upaya perdamaian yang di gagas majelis hakim PN Karawang yang menyidangkan perkara ibu dan anak ini belum menemukan titik temu.

Penggugat Stephanie meminta Kusumayati, ibunya yang menjadi terdakwa untuk terbuka dengan membuat list harta kekayaan yang dihasilkan ayahnya, Sugianto. Namun Kusumayati belum siap memperlihatkan list harta Sugianto yang juga suaminya yang sudah meninggal. (red)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement