Regional
Penyusunan RKPD 2025, Pemkab Karawang Gelar Forum Konsultasi Publik
Published
2 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) menggelar Forum Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) tahun 2025 di Hotel Mercure, Kamis (1/2/2024).
Dalam forum yang bertemakan ‘Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Insfrastruktur yang Berkualitas dan Berkelanjutan’ tersebut menghadirkan sejumlah pemateri, diantaranya Plt Kepala Dinas PUPR Karawang Rusman Kusnadi, Prod Dr Dedi Mulyadi selaku akademisi dan Rektor UBP Karawang dan Jajang dari Inspektorat Karawang.
Kepala Bappeda Karawang, Dindin Rachmady mengatakan, forum ini dilaksanakan agar terjadi sinergitas sejumlah pihak diantaranya Pemerintah Daerah dan Pemerintahan Desa untuk menyusun rencana pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Misalkan pembangunan insfrastruktur yang sudah dibangun di periode sebelumnya harus diperhatikan keberlanjutannya di periode selanjutnya,” ujarnya, Kamis (1/2/2024).
Menurutnya, merencanakan pembangunan daerah sama halnya merencanakan kinerja organisasi dan merencanakan kinerja organisasi sama halnya merencanakan kinerja pegawai serta merencanakan kinerja pegawai sama halnya juga merencanakan penghasilan pegawai.
Dalam pemaparannya, Dindin menjelaskan, ada enam hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RKPD Tahun 2025, yakni internalisasi goalnya organisasi (sasaran strategis), penyusunan risk register pararel dengan proses perencanaan dan penganggaran, disusun berdasarkan cas coding dan cross cutting dari sasaran organisasi dengan mempertimbangkan peluang risiko, tahapan disesuaikan dengan jadwal yang telah ditentukan dengan memperhatikan jadwal tahapan pemilu, diupayakan dinamika penetapan APBD sudah dimitigasi dalam RKPD.
“Terakhir perhatikan keselarasan RKPD dengan RPJMD, serat renstra dengan renja,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Plt Kepala Dinas PUPR Karawang, Rusman Kusnadi dalam pemaparannya menyampaikan, empat prinsip rencana pembangunan daerah, diantaranya merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional dan provinsi, dilakukan pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing, mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah.
“Serta dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki masing-masing daerah sesuai dengan dinamika, perkembangan daerah dan nasional,” pungkasnya. (cho)

You may like

AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu

Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama

Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi

Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara

Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika

Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari
Pos-pos Terbaru
- GEGAP GEMPITA! KORMI Palembang “Guncang” Launching Car Free Night ATMO, Aksi Engrang dan Sorak Memukau Ribuan Warga
- AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara







