Connect with us

Regional

Penjarakan Ibu Menyusui, Ketua Peradi Persilahkan Hakim Tak Punya Nurani Angkat Kaki dari Karawang!

Published

on

KARAWANG – Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Karawang menahan seorang ibu menyusui dalam perkara fidusia memantik gelombang kritik. Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian SH. MH., mengecam keras langkah tersebut dan menilai keputusan majelis hakim tidak mencerminkan rasa kemanusiaan maupun keadilan.

“Hakim itu seharusnya menjadi wakil Tuhan yang menegakkan keadilan, bukan memenjarakan seorang ibu yang sedang menyusui. Ini bukan hanya tidak manusiawi, tapi juga memalukan,” ujar Askun sapaannya, Rabu (29/10/2025).

Kasus ini bermula dari persoalan kredit kendaraan bermotor yang menunggak di Adira Finance Cikarang. Neni Nuraeni (37), warga Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Karawang, dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Fidusia hingga akhirnya ditahan oleh PN Karawang.

Padahal, Neni diketahui masih menyusui bayinya yang kini dilaporkan mengalami gangguan kesehatan setelah enam hari tidak mendapat ASI. Kondisi tersebut memicu desakan publik agar pengadilan meninjau ulang kebijakan penahanan dan mengedepankan prinsip keadilan yang berperikemanusiaan.

Askun menilai, penahanan terhadap Neni mencerminkan praktik hukum yang tidak berpihak kepada rakyat kecil. Ia juga menyindir keras pihak Adira Finance yang dianggap terlalu represif dalam menindak kasus kredit macet.

“Ini perusahaan besar, tapi tindakannya kecil. Masalah kredit macet kok main penjarakan konsumen? Harusnya dibina, bukan diperlakukan seperti kriminal,” ungkapnya menegaskan.

Lebih jauh, Askun menuntut agar para penegak hukum di Karawang menegakkan aturan dengan memperhatikan nilai kemanfaatan dan keadilan sosial.

“Kalau ada hakim di Karawang yang bermental dingin tanpa hati nurani, lebih baik angkat kaki dari Karawang. Hakim model begini tidak pantas memutus perkara rakyat,” tandasnya.

Sementara itu, Hendra Kusumawardana, Hakim sekaligus Juru Bicara PN Karawang menjelaskan, bahwa perkara Neni telah disidangkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Sidang lanjutan dijadwalkan Kamis (30/10/2025) dengan agenda pembuktian.

“Persidangan berjalan sesuai jadwal dan terbuka untuk umum. Agenda pembuktian akan dilanjutkan Kamis besok sesuai administrasi perkara yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP),” kata Hendra.

Ia juga membenarkan bahwa tim kuasa hukum terdakwa telah mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan, yang kini sedang dipertimbangkan majelis hakim.

“Permohonan tersebut sudah kami terima dan akan diputuskan dalam sidang berikutnya melalui penetapan majelis hakim,” jelasnya.

Menurut Hendra, mekanisme pengalihan tahanan dimungkinkan sepanjang memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.

“Namun keputusan tetap berada di tangan majelis hakim yang independen,” pungkasnya. (rls/cho)