Regional
Pemkab Karawang Hapus Denda 11 Jenis Pajak
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Pemkab Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang menghapus denda 11 jenis pajak.
Penghapusan denda diberikan untuk pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, sarang burung walet, minerba, Pajak Penenerang Jalan (PPJ) non PLN, Pajak Reklame, Air Bawah Tanah, dan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan.
Pelaksana tugas (Plt) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, Asep Aang Rahmatullah mengatakan tujuannya sebagai stimulus bagi pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.
Hal ini sesuai Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor 973/Kep.328-HUK/2021 tentang Pemberian Insentif/Stimulus bagi Wajib Pajak Daerah sebagai Dampak Wabah Covid-19 di Kabupaten Karawang 2021.
“Denda yang dihapus yakni untuk periode pajak Januari sampai Desember 2020,” ujar Aang ditemui di Kantor Bapenda Karawang, Jumat (11/6/2021).
Khusus untuk pajak reklame, penghapusan denda hanya berlaku untuk jenis reklame tetap dan reklame berjalan yang jatuh tempo pada Januari hingga Desember 2020.
Juga untuk pajak air bawah tanah, hanya berlaku untuk denda pajak yang ditetapkan di Januari hingga Desember 2020.
Meski denda pajak sudah dihapus, 11 jenis pajak itu tetap harus dilakukan pembayaran pajak oleh pelaku usaha untuk periode Januari-Desember 2020, paling lambat 30 Juni 2021.
“Pemberian penundaan jatuh tempo pembayaran dan penghapusan denda diberikan paling lambat 30 Juni 2021,” ucapnya.
Bagi wajib pajak yang tidak membuka usahanya, tidak dikenakan kewajiban membayar pajak daerah. Ketentuannya dengan menyampaikan pernyataan tertulis tidak membuka usahanya kepada Bupati Karawang melalui Kepala Bapenda Karawang.
Aang berharap penghapusan denda 11 jenis pajak tersebut dapat menjadi stimulus para pelaku usaha yang terdampak Covid-19 pada 2020.
“Melalui stimulus ini, kami berharap dapat merangsang pelaku usaha untuk melapor dan membayar pajak,” ujar Aang.
Diketahui, hingga 10 Juni 2021 realisasi penerimaan pajak daerah sebesar 29,24 persen atau sekitar Rp 679 miliar. Sementara target penerimaan pajak tahun 2021 sebesar Rp 960 miliar. (*)


You may like

May Day 2026: Polres Karawang Pastikan Keberangkatan Buruh ke Monas dan DPR Berjalan Aman

Diduga Terkena Benang, Warga Ciampel Meninggal di Atas Motor

Gandeng Kemendagri, FISIP Unsika Gelar SemNas Bahas Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Daerah

Syiar, DPRD NasDem Karawang Dorong DKM dan Muadzin Masjid Dapat Honor Daerah Tahunan

Wujud Solidaritas, Band Hard Rock Metal Karawang, NOEND Bakal Gebrak Panggung May Day di Depan Gedung DPR RI

Srikandi PLN Bersama YBM PLN UP3 Karawang Berbagi Kebahagiaan untuk Masyarakat
Pos-pos Terbaru
- May Day 2026: Polres Karawang Pastikan Keberangkatan Buruh ke Monas dan DPR Berjalan Aman
- Diduga Terkena Benang, Warga Ciampel Meninggal di Atas Motor
- Gandeng Kemendagri, FISIP Unsika Gelar SemNas Bahas Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Daerah
- Syiar, DPRD NasDem Karawang Dorong DKM dan Muadzin Masjid Dapat Honor Daerah Tahunan
- Wujud Solidaritas, Band Hard Rock Metal Karawang, NOEND Bakal Gebrak Panggung May Day di Depan Gedung DPR RI






