Regional
Pemkab Karawang Hapus Denda 11 Jenis Pajak
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Pemkab Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang menghapus denda 11 jenis pajak.
Penghapusan denda diberikan untuk pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, sarang burung walet, minerba, Pajak Penenerang Jalan (PPJ) non PLN, Pajak Reklame, Air Bawah Tanah, dan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan.
Pelaksana tugas (Plt) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, Asep Aang Rahmatullah mengatakan tujuannya sebagai stimulus bagi pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.
Hal ini sesuai Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor 973/Kep.328-HUK/2021 tentang Pemberian Insentif/Stimulus bagi Wajib Pajak Daerah sebagai Dampak Wabah Covid-19 di Kabupaten Karawang 2021.
“Denda yang dihapus yakni untuk periode pajak Januari sampai Desember 2020,” ujar Aang ditemui di Kantor Bapenda Karawang, Jumat (11/6/2021).
Khusus untuk pajak reklame, penghapusan denda hanya berlaku untuk jenis reklame tetap dan reklame berjalan yang jatuh tempo pada Januari hingga Desember 2020.
Juga untuk pajak air bawah tanah, hanya berlaku untuk denda pajak yang ditetapkan di Januari hingga Desember 2020.
Meski denda pajak sudah dihapus, 11 jenis pajak itu tetap harus dilakukan pembayaran pajak oleh pelaku usaha untuk periode Januari-Desember 2020, paling lambat 30 Juni 2021.
“Pemberian penundaan jatuh tempo pembayaran dan penghapusan denda diberikan paling lambat 30 Juni 2021,” ucapnya.
Bagi wajib pajak yang tidak membuka usahanya, tidak dikenakan kewajiban membayar pajak daerah. Ketentuannya dengan menyampaikan pernyataan tertulis tidak membuka usahanya kepada Bupati Karawang melalui Kepala Bapenda Karawang.
Aang berharap penghapusan denda 11 jenis pajak tersebut dapat menjadi stimulus para pelaku usaha yang terdampak Covid-19 pada 2020.
“Melalui stimulus ini, kami berharap dapat merangsang pelaku usaha untuk melapor dan membayar pajak,” ujar Aang.
Diketahui, hingga 10 Juni 2021 realisasi penerimaan pajak daerah sebesar 29,24 persen atau sekitar Rp 679 miliar. Sementara target penerimaan pajak tahun 2021 sebesar Rp 960 miliar. (*)

You may like

Lumpur Pengerukan Irigasi Berserakan di Jalan, Warga Kutajaya Karawang Keluhkan Proyek Normalisasi Berujung Kecelakaan

Habib Luthfi Membawa Pesan Damai, Ketua DPRD Karawang Apresiasi Kegiatan “Karawang Bersholawat”

“Karawang Bersholawat” Dihadiri Habib Luthfi, Bupati Ajak Masyarakat Perkuat Ikhtiar Spiritual

Selesai Apel HSN, Muspika – KUA Telagasari Khotmil Quran Berjamaah Bareng Ratusan Santri Ghoyatul Jihad

Sinergi Ketahanan Pangan, PT Pupuk Kujang Dukung Program Kemandirian Warga Binaan Lapas Karawang

Kasus Korupsi KPR Bank Himbara, Kejari Karawang Kembali Sita 68 Tanah Senilai Rp11,6 M dan Uang Rp1,1 M
Pos-pos Terbaru
- Lumpur Pengerukan Irigasi Berserakan di Jalan, Warga Kutajaya Karawang Keluhkan Proyek Normalisasi Berujung Kecelakaan
- Habib Luthfi Membawa Pesan Damai, Ketua DPRD Karawang Apresiasi Kegiatan “Karawang Bersholawat”
- “Karawang Bersholawat” Dihadiri Habib Luthfi, Bupati Ajak Masyarakat Perkuat Ikhtiar Spiritual
- Selesai Apel HSN, Muspika – KUA Telagasari Khotmil Quran Berjamaah Bareng Ratusan Santri Ghoyatul Jihad
- Sinergi Ketahanan Pangan, PT Pupuk Kujang Dukung Program Kemandirian Warga Binaan Lapas Karawang






