Connect with us

Regional

Pemkab Karawang Akan Revisi Regulasi Daerah yang Atur Tentang Kasus Perdagangan Orang

Published

on

INFOKA.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang akan merevisi regulasi daerah yang mengatur mengenai kasus perdagangan orang.

Karawang sebelumnya telah menerbitkan peraturan daerah dan peraturan bupati mengenai tindak pidana perdagangan orang pada tahun 2012. Kemudian regulasi itu direvisi pada tahun 2018 dan 2020.

“Selanjutnya, kami akan segera kembali merevisi peraturan bupati yang tentunya akan disesuaikan dengan regulasi yang ada dengan kondisi masa kini,” kata Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, Jumat (16/6/2023).

Ia menegaskan kalau Pemkab Karawang berkomitmen menghapus tindak pidana perdagangan orang.

Ia menyampaikan, dari data laporan kasus perdagangan orang di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Karawang, memang cukup tinggi.

Angka tersebut muncul setelah pihak Disnakertrans menerima laporan ada sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Karawang yang bekerja secara ilegal.

Kepala Bidang Penerimaan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Karawang Endang Syafrudin menyampaikan jumlah warga Karawang yang pergi ke luar negeri untuk bekerja, meningkat signifikan sepanjang tahun 2022.

“Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah warga Karawang yang berangkat menjadi TKI (tenaga kerja Indonesia) sangat signifikan peningkatannya pada tahun 2022,” katanya.

Ia menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2022 warga Karawang yang berangkat ke luar negeri untuk bekerja sebanyak 2.376 orang, jauh lebih banyak dibandingkan dengan jumlah tenaga kerja yang ke luar negeri tahun 2021, yang hanya 364 orang.

Negara tujuan pekerja asal Karawang selama 2022 meliputi Taiwan, Hong Kong, Singapura, Malaysia, Jepang, Rumania, Brunei Darussalam, Polandia, dan negara-negara di Timur Tengah. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement