Connect with us

Regional

Pembina XTC Karawang Tegaskan XTC Kembar 911 Bukan Ormas Resmi

Published

on

KARAWANG – Pembina Organisasi Masyarakat (Ormas) DPC XTC Indonesia Kabupaten Karawang, Novi Iskandar menegaskan, bahwa kelompok yang mengatasnamakan XTC Kembar 911 bukan merupakan organisasi masyarakat resmi dan tidak memiliki dasar hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul viralnya pemberitaan di media sosial mengenai aksi dan audiensi yang dilakukan kelompok XTC Kembar 911 dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang, pada Hari Kamis (30/10/2025) kemarin.

Pertemuan yang berlangsung di Aula Kantor Dinas PUPR Karawang itu dihadiri oleh perwakilan XTC Kembar 911 yang dipimpin Edwar dan Cepot sebagai koordinator lapangan.

Menurut Novi Iskandar, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, setiap ormas harus memiliki badan hukum dan legalitas yang jelas.

“XTC Kembar 911 bukan ormas, melainkan hanya sebatas keluarga besar yang tidak memiliki legal standing dan tidak berbadan hukum. Artinya, mereka tidak dapat dikatakan sebagai ormas resmi,” ujar Novi, Jumat (31/10/2025).

Ia menegaskan, bahwa seluruh anggota dan keluarga besar XTC di Kabupaten Karawang selama ini telah bersinergi di bawah naungan DPC XTC Indonesia Kabupaten Karawang yang sah dan terdaftar.

Novi menyayangkan tindakan XTC Kembar 911 yang dinilai mencatut nama, simbol, serta warna bendera organisasi tanpa izin dari DPC. Ia menyebutkan, tindakan tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) XTC Indonesia.

“Jika mereka tidak berkoordinasi dengan baik atau tidak berada di bawah DPC, sebaiknya lepaskan atribut XTC. Ini sudah mencatut simbol dan nama lembaga yang jelas diatur dalam AD/ART organisasi,” ungkapnya menegaskan.

Novi juga mengimbau, agar seluruh instansi pemerintah, khususnya Dinas PUPR Karawang, tidak terkecoh dengan klaim dari pihak yang mengatasnamakan XTC Kembar 911.

“XTC Indonesia DPC Kabupaten Karawang hanya satu, yang dipimpin oleh Irwan Suwandi, SE. Organisasi ini besar, legal, dan memiliki konstitusi yang dilindungi oleh undang-undang,” jelasnya.

“Seluruh anggota XTC Indonesia wajib mematuhi AD/ART sebagai landasan dalam berorganisasi,” imbuhnya menandaskan. (rls)