Regional
Pembina XTC Karawang Tegaskan XTC Kembar 911 Bukan Ormas Resmi
Published
9 bulan agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Pembina Organisasi Masyarakat (Ormas) DPC XTC Indonesia Kabupaten Karawang, Novi Iskandar menegaskan, bahwa kelompok yang mengatasnamakan XTC Kembar 911 bukan merupakan organisasi masyarakat resmi dan tidak memiliki dasar hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul viralnya pemberitaan di media sosial mengenai aksi dan audiensi yang dilakukan kelompok XTC Kembar 911 dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang, pada Hari Kamis (30/10/2025) kemarin.
Pertemuan yang berlangsung di Aula Kantor Dinas PUPR Karawang itu dihadiri oleh perwakilan XTC Kembar 911 yang dipimpin Edwar dan Cepot sebagai koordinator lapangan.
Menurut Novi Iskandar, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, setiap ormas harus memiliki badan hukum dan legalitas yang jelas.
“XTC Kembar 911 bukan ormas, melainkan hanya sebatas keluarga besar yang tidak memiliki legal standing dan tidak berbadan hukum. Artinya, mereka tidak dapat dikatakan sebagai ormas resmi,” ujar Novi, Jumat (31/10/2025).
Ia menegaskan, bahwa seluruh anggota dan keluarga besar XTC di Kabupaten Karawang selama ini telah bersinergi di bawah naungan DPC XTC Indonesia Kabupaten Karawang yang sah dan terdaftar.
Novi menyayangkan tindakan XTC Kembar 911 yang dinilai mencatut nama, simbol, serta warna bendera organisasi tanpa izin dari DPC. Ia menyebutkan, tindakan tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) XTC Indonesia.
“Jika mereka tidak berkoordinasi dengan baik atau tidak berada di bawah DPC, sebaiknya lepaskan atribut XTC. Ini sudah mencatut simbol dan nama lembaga yang jelas diatur dalam AD/ART organisasi,” ungkapnya menegaskan.
Novi juga mengimbau, agar seluruh instansi pemerintah, khususnya Dinas PUPR Karawang, tidak terkecoh dengan klaim dari pihak yang mengatasnamakan XTC Kembar 911.
“XTC Indonesia DPC Kabupaten Karawang hanya satu, yang dipimpin oleh Irwan Suwandi, SE. Organisasi ini besar, legal, dan memiliki konstitusi yang dilindungi oleh undang-undang,” jelasnya.
“Seluruh anggota XTC Indonesia wajib mematuhi AD/ART sebagai landasan dalam berorganisasi,” imbuhnya menandaskan. (rls)


You may like

Dua Anak Meninggal Dunia Akibat Tenggelam di Bekas Galian Empang, Polres Karawang Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan

Kapolda Jabar Pimpin Rakor Kondusivitas Kawasan Industri di Karawang, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi Nasional

Layanan MCU Gratis Primaya Hospital di Nobar Piala Dunia 2026 Karawang Diserbu Warga

District East dan BNET Jalin Kemitraan Strategis untuk Membangun Ekosistem Smart and Green Living di Karawang

Kapolres Karawang Hadiri Haul ke-4 Hj. Dadah Hamidah, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Bersama

Imigrasi Karawang Gelar Layanan Pasporia di Akhir Pekan, Urus Paspor Cuma 15 Menit!
Pos-pos Terbaru
- Dua Anak Meninggal Dunia Akibat Tenggelam di Bekas Galian Empang, Polres Karawang Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan
- Kapolda Jabar Pimpin Rakor Kondusivitas Kawasan Industri di Karawang, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi Nasional
- Layanan MCU Gratis Primaya Hospital di Nobar Piala Dunia 2026 Karawang Diserbu Warga
- District East dan BNET Jalin Kemitraan Strategis untuk Membangun Ekosistem Smart and Green Living di Karawang
- Kapolres Karawang Hadiri Haul ke-4 Hj. Dadah Hamidah, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Bersama






