Connect with us

Regional

Pelaku Pencurian Minimarket di Karawang Berhasil Diamankan

Published

on

KARAWANG – Polres Karawang berhasil menciduk pelaku pencurian dengan kekerasan sebuah minimarket di Karawang.

Diketahui, pelaku berinisial BTD alias BY (27), telah melakukan pencurian dengan kekerasan di Alfamaret yang berlokasi di Dusun Srijaya RT002/004 Desa Pulojaya, Kecamatan Lemahabang, Karawang pada pada hari Selasa (14/3/2023).

“Berdasarkan informasi yang dikumpulkan dari masyarakat dan rekaman CCTV, kami berhasil mendeteksi ciri-ciri pelaku yang melakukan pencurian tersebut,” ucap Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Kamis (16/3/2023).

Lalu, polisi berhasil menangkap BY di kediamannya yang beralamat di Dusun Turimulya, Desa Pulomulya, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang.

Saat akan ditangkap, BY ternyata berusaha melawan. Polisi pun mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan BY menggunakan timah panas.

“Pelaku kita amankan Selasa, 14 Maret 2023, karena melawan. Dilakukan tindakan tegas terukur (tembak) kakinya,” katanya.

Ia menjelaskan, pelaku melakukan aksinya masuk saat minimarket dalam kondisi sepi dan menodongkan senjata tajam kearah leher salah satu karyawati.

Selanjutnya, pelaku menggiring dan mengintruksikan pegawai lainnya untuk masuk ke dalam gudang dan mengurungnya. Pegawai yang disekap itu tidak berani melawan karena pelaku mengancam rekan kerjanya dengan senjata tajam.

“Pelaku mengambil dua unit handphone merk OPPO A3S dan merk Iphone 12 mini milik pegawai, dan mengambil semua uang dilaci minimarket tersebut dan pelaku kabur,” ujarnya.

Atas perbuatanya pelaku dijetat pasal 365 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (adv)