Connect with us

Regional

Pelaku Pencabulan Anak di Sumedang Ditangkap Polisi

Published

on

INFOKA.ID – Polres Sumedang menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur, berinisial DE (38), yang merupakan warga Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Pelaku diringkus di rumahnya pada Jumat (20/1/2023) sesaat setelah melakukan aksi bejatnya.

“Pelaku kita tangkap di kediamannya, setelah dilaporkan keluarga korban pada 20 Januari 2023,” kata Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana, Sabtu (21/1/2023).

Dedi menjelaskan, pencabulan terhadap anak tersebut bermula saat orangtua korban mencari keberadaan korban dan mendapatkan informasi bahwa korban dibawa pelaku menggunakan motor.

“Pelaku pelecehan anak di bawah umur ini menjalankan aksinya dengan motif bujuk rayu dan dilakukan di rumah salah satu teman pelaku,” ujarnya.

Setelah kejadian tersebut, korban kemudian menceritakan seluruh kejadian yang menimpanya kepada orang tua. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas kepolisian setempat.

Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumedang.

Sementara pelaku akan dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76 D Sub Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement