Connect with us

Regional

Pedagang Keliling di Karawang Cabuli Bocah 11 Tahun Berkali-kali

Published

on

INFOKA.ID – Seorang pedagang keliling di Kecamatan Pangkalan, Karawang berinisial HH (30) diringkus polisi karena melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan berumur 11 tahun hingga berulang kali.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku HH asal Kabupaten Tasikmalaya mengiming-imingi korban dengan uang dan menjanjikan akan dinikahi. Sebagai pedagang keliling di wilayah Pangkalan pelaku sering bertemu korban.

“Umur korban sekitar 11 tahun. Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah melakukan pencabulan terhadap korban sudah berkali-kali,” kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, Minggu (4/12/2022).

Kronologis pengungkapan kasus pencabulan yang dilakukan pedagang keliling itu berawal dari kecurigaan orang tua korban curiga dengan perilaku anaknya.

“Orang tua korban curiga dan menanyakan kepada korban. Akhirnya korban menceritakan kelakuan pelaku,” ujar dia.

Setelah mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban langsung melapor ke Mapolres Karawang. Seusai mendapat laporan, pelaku ditangkap di rumah kontrakannya tanpa perlawanan.

“Pelaku kami tangkap di rumah kontrakan dan mengakui semua perbuatannya. Sekarang pelaku sudah kami tahan,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenai pasal 81 dan 82 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement