Connect with us

Nasional

Pastikan Liburan Nataru Minim Sampah, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Cek Pengelolaan Sampah di Rest Area 57 Karawang

Published

on

KARAWANG  – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Republik Indonesia, Hanif Faisol lakukan kunjungan ke Rest Area 57 Karawang Rabu (25/12).

Dalam kunjungan tersebut, Hanif Faisol juga melakukan pengecekan terhadap pengelolaan sampah di Rest Area 57 Karawang.

Hanif mengatakan atas perintah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, di musim libur Natal Tahun Baru (Nataru) seluruh Menteri Kabinet Merah Putih diminta turun kelapangan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh masyarakat yang akan menikmati libur bersama keluarga.

Hanif Faisol menegaskan pentingnya penerapan budaya pilah sampah baik oleh pengelola maupun pengunjung.

“Kami meminta semua tenant dan pengunjung di rest area untuk wajib memilah dan memilih sampah. Sampah tidak boleh dicampur karena ini akan menjadi masalah saat pengolahan di tahap akhir,” ujar Hanif.

Ia mengatakan bahwa setiap tenant harus mengumpulkan sampah mereka secara berkala ke lokasi yang telah ditentukan. Sampah yang memiliki nilai, seperti sampah organik untuk pakan maggot atau bahan kompos, harus dikelola secara terpisah.

“TPA itu tempat pemrosesan akhir, bukan tempat pembuangan akhir. Yang boleh masuk ke TPA hanyalah residu yang tidak bisa diolah di kawasan ini,” tegasnya.

Ia juga meminta pengelola rest area untuk menyampaikan himbauan secara tertulis kepada pengunjung mengenai tata kelola sampah. Ia bahkan menyarankan agar penyediaan tempat sampah dikurangi untuk mendorong masyarakat membawa pulang dan mengelola sampah masing-masing.

“Slogan ‘Buanglah Sampah pada Tempatnya’ sudah tidak berlaku. Sekarang, semua orang wajib mengelola sampahnya sendiri hingga selesai, dan hanya residu yang boleh diangkut ke TPA,” katanya.

Selain itu, Hanif juga mengingatkan bahwa pengelola kawasan memiliki kewajiban hukum untuk mengatur sampah sesuai undang-undang. Pelanggaran dalam pengelolaan sampah, seperti praktik open dumping, akan dikenakan sanksi tegas, termasuk pemberian status tersangka bagi pihak yang lalai.

Untuk meningkatkan kesadaran, ia mengusulkan pengelola rest area merekrut masyarakat sebagai duta lingkungan dan kebersihan. Mereka bertugas mengedukasi pengunjung untuk menjaga kebersihan lingkungan.

“Jika ada yang melanggar aturan terkait sampah, pengelola kawasan bisa memberikan sanksi atau denda sesuai regulasi daerah. Ini penting untuk membangun karakter bangsa yang peduli lingkungan,” tutur Hanif.

Ia optimis, dengan kolaborasi yang baik antara pengelola, pengunjung, dan masyarakat, rest area akan tetap bersih dan nyaman, mencerminkan budaya pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

“Paling tidak, mulai sekarang setiap orang yang masuk rest area memahami cara menangani sampahnya masing-masing,” pungkasnya.(rls)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement