Connect with us

Regional

Pasangan Mesum Live Show di Garut Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Published

on

INFOKA.ID – Dua pemeran live show mesum di Kabupaten Garut, AS (25) dan HAP (18) diamankan polisi. Pasangan kekasih itu terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, perbuatan asusila yang dilakukan keduanya melanggar sejumlah peraturan terkait pornografi serta informasi dan transakai elektronik (ITE).

Ia menambhakan, AS dan HAP terbukti melakukan sejumlah adegan asusila dalam video yang disiarkan secara langsung.

“Pasangan ini melakukan perbuatan asusila secara live melalui akun milik salah satu tersangka (AS). Perbuatan itu melanggar UU Pornografi dan UU ITE,” kata Rohman di Mapolres Garut, Jumat (29/9/2023).

Ia menyatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) huruf C dan huruf E juncto Pasal 29 dan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi, serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Pasal 4 ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp 250 kita dan paling banyak Rp 6 miliar, kemudian Pasal 34 hukuman paling lama 10 tahun penjara, denda Rp 5 miliar, lalu Pasal 27 ayat (1) hukuman penjara paling lama 1 tahun dan denda Rp 1 miiar,” paparnya.

Dari pemeriksaan, motif keduanya melakukan aksi live show mesum itu karena iseng untuk mendapat gift dari para penonton yang menyaksikan secara live. Kapolres Garut menyebut pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terkait keuntungan yang diterima keduanya saat menyiarkan aksi pornografi.

“Sejauh kami periksa, motifnya iseng untuk mendapat gift. Nah gift ini kan dapat diuangkan sehingga perlu dihitung kembali,” ucapnya.

AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan perbuatan mesum yang disiarkan langsung itu dilakukan di salah satu kos-kosan kawasan Nusa Indah, Kecamatan Tarogong Kidul pada sekitar pukul 20.00 WIB.

“Konten asusila live itu dibuat sekitar dua bulan yang lalu, dengan lokasi TKP kos-kosan daerah perkotaan Garut milik seorang teman. Waktu pembuatan konten pukul 20.00 WIB,” katanya.

Dari informasi yang dihimpun, video berdurasi 6 menit 35 detik itu telah tersebar di masyarakat melalui aplikasi percakapan.

Kepada polisi, keduanya hanya baru menyiarkan satu video. Video disiarkan secara live melalui akun media sosial Mango, SM*AMEL. AS sendiri berperan menunjukan alat kelaminnya, sedangkan HAP sebagai lawan mainnya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, akun SM tersebut memang benar milik tersangka, di mana di dalamnya ada video yang durasinya sekitar 6 menit 35 detik. Menurut pengakuan hanya satu video,” ujarnya.

Adapun senjmlah barang bukti yang diamankan terkait kasus tersebut adalah ponsel, flashdisk, hingga pakaian saat dilakukan video mesum.

“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, untuk selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Garut agar perkara ini dapat segera dilimpahkan,” katanya.

Sebelumnya, beredar video live mesum yang menghebohkan warga Garut. Dalam video, tampak seorang wanita berambut pirang mengenakan pakaian hitam sementara pasangan prianya yang bertato dalam keadaan telanjang. Aksi mesum keduanya dilakukan di dalam ruangan bercat putih.

Pasangan ini melakukan aksi mesum untuk mendapatkan gift dari penonton. Dalam video, si pria sempat mengucapkan ungkapan terima kasih pada penonton aksi mereka.

Keduanya kemudian melakukan tindakan asusila secara live. Si wanita nampak sedang memegang sesuatu yang diduga kemaluan pasangan prianya. Saat pasangan ini melakukan tindakan asusila, sejumlah penonton memberikan gift. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement