Connect with us

Regional

Odong-odong Dilarang Masuk Jalan Protokol Karawang, Tapi Polisi Masih Beri Dispensasi di Sini

Published

on

KARAWANG– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang, melarang operasional kendaraan bermotor odong-odong masuk ke jalan protokol di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Larangan itu berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Serta peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2012, tentang kendaraan standar pelayanan minimal angkutan umum.

“Jadi kami mengimbau kepada pengusaha untuk tidak menjalankan bisnis odong-odong melintas jalur perkotaan,” ujar Kasat Lantas Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama, Jum’at (27/5/2022).

Meski telah dilarang beroperasi, pihaknya masih memberi dispensasi terhadap operasional odong-odong. Menurut Habibi, odong-odong masih diperbolehkan beroperasi di jalan desa dan jalan objek wisata.

“Diberikan kelonggaran atau dispensasi, artinya dia hanya di dalam wilayah obyek wisata masih diperbolehkan. Tapi odong-odong tidak boleh melintas sampai jalur perkotaan,” ucapnya.

Kasat Lantas menambahkan, jika masih ditemukan yang melanggar imbauan itu, tak segan petugas Polres Karawang akan menertibkan.

Bahkan, bakal ‘mengandangkan’ kendaraan odong-odong yang nekat beroperasi di jalan protokol wilayah Kabupaten Karawang tersebut. 

Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Rakhmat Gunadi menjelaskan, jika odong-odong merupakan kendaraan modifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan dan sering terjadi over kapasitas ketika mengangkut penumpang. Sehingga memiliki potensi besar mengalami kecelakaan lalu lintas.

“Imbauan ini juga sekaligus menindaklanjuti atas aduan dari pengurus mobil angkot, dengan semakin maraknya odong-odong yang masuk trayek angkot di Kabupaten Karawang,” kata dia. (adv)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement