Connect with us

Regional

Nekad Melintas Jalur Protokol, Polres Karawang Langsung Tindak Pickup dan Mobil Odong-odong

Published

on

KARAWANG – Menindaklanjuti larangan beroperasinya kendaraan pickup yang mengangkut orang dan mobil odong-odong di jalur protokol Kabupaten Karawang, Satlantas Polres Karawang bersama Dishub langsung melakukan tindakan tilang ditempat.

Sedikitnya 10 mobil diberi peringatan dan beberapa di antaranya langsung ditilang di tempat karena nekad melintas jalur protokol di depan lapangan Karangpawitan, Kecamatan Karawang.

Kasat Lantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama menuturkan, sesuai Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mobil pickup dilarang mengangkut orang. Aturan yang sama juga melarang mobil odong-odong untuk melintas di jalan arteri Kabupaten Karawang.

“Hari ini kami menertibkan kendaraan pikap dan odong-odong yang melanggar. Sesuai aturan, mobil odong-odong itu termasuk kendaraan wisata, jadi dilarang masuk jalur kota,” kata Habibi.

Habibi menambahkan, mobil odong-odong bisa masuk wilayah kota bila berubah jadi angkutan umum dan mengenakan berplat kuning. Selain itu, mobil odong-odong hanya boleh beroperasi di kawasan wisata.

Polisi akan berlakukan tindak penilangan seperti biasa kepada dua jenis kendaraan yang melanggar. Bila tetap melanggar, polisi akan mempertimbangkan untuk mencabut aktivitas kendaraan.

Sementara itu di tempat yang sama, salah satu sopir odong-odong, Okim (67) mengaku belum tahu soal pelarangan ini. Ia yang mengendarai mobil odong-odong warna biru itu mengaku kaget saat mobil yang ia sopiri dihentikan polisi.

“Tapi saya memang tidak pernah berkendara di wilayah kota, biasanya saya beroperasi di wilayah wisata,” kata Okim.

Saat ditilang, Okim sedang mengangkut lima penumpang. Beberapa di antaranya usia anak-anak. Okim mengaku pasrah saat kendaraannya ditilang langsung oleh petugas. (adv)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement