Nasional
Menag Sesalkan Pembubaran Ibadah Jemaat Gereja di Lampung
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyesalkan tindakan pembubaran yang dilakukan oleh oknum masyarakat terhadap jemaat kristiani yang tengah beribadah di Lampung. Menurutnya, persoalan harus diselesaikan dengan musyawarah sehingga tidak perlu ada aksi pembubaran.
“Semua pihak bertanggung jawab pada terciptanya kerukunan. Jika ada permasalahan, semestinya diselesaikan secara musyawarah dengan melibatkan para pihak yang bertanggung jawab dalam memelihara kerukunan. Tidak perlu ada aksi pembubaran atau pelarangan,” kata Yaqut dikutip laman resmi kemenag.go.id, Selasa (21/2/2023).
Yaqut menjelaskan, masalah ini harus dilaporkan ke stakeholder terkait mulai pemda, kepolisian, dan Kemenag. Selain itu, persoalan seperti itu seharusnya bisa diselesaikan dengan musyawarah, apalagi sudah ada regulasi yang mengatur dan bisa dijadikan pedoman bersama.
“Polemik izin rumah ibadah harus dilaporkan ke Pemerintah Daerah, FKUB, Kepolisian, dan Kemenag setempat agar dapat diambil langkah penyelesaiannya sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Yaqut juga meminta agar Kakanwil Kemenag Lampung turun tangan dalam membantu menyelesaikan persoalan yang terjadi.
Aktivitas peribadatan sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006.
Beleid itu mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
Pasal 18 mengatur bahwa pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari bupati atau wali kota, dengan memenuhi persyaratan laik fungsi dan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Pemerintah daerah, kata Yaqut, memiliki peran besar dalam upaya menjaga kerukunan dan perizinan rumah ibadah.
“Pemda setempat diharapkan bisa berperan sesuai kewenangannya sehingga umat beragama di daerahnya bisa menjalankan ibadah dengan nyaman dan aman,” ujarnya.
Bahkan, jika ada umat beragama yang belum bisa mendirikan rumah ibadah karena belum terpenuhinya persyaratan, Peraturan Bersama Menteri (PBM) memberi mandat kepada pemda untuk memfasilitasinya.
“Pasal 14 PBM mengatur, dalam hal persyaratan belum terpenuhi, pemda berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat,” kata dia.
Yaqut berharap aksi pembubaran kegiatan beribadah tidak terulang. Polemik rumah ibadah menurutnya juga sudah diatur dalam PBM dan harus mengedepankan semangat musyawarah.
Sebelumnya beredar video di media sosial perihal seseorang warga yang belakangan diketahui sebagai ketua RT membubarkan ibadah jemaat GKKD.
Wawan Kurniawan, Ketua RT 12 di Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, membubarkan ibadah jemaat GKKD. Pasalnya, gereja yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Gang Anggrek RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, itu belum memiliki izin.
Sedangkan menurut Ketua Pembangunan GKKD, Parlin Sihombing, GKKD sudah sejak 2014 membuat izin dan sudah dapat 75 KTP pendukung warga sekitar. (*)

You may like

Menag Lepas Keberangkatan Perdana 2.081 Jamaah Calon Haji di Bandara Internasional Soekarno-Hatta

Menag: Kloter Pertama Haji Berangkat 12 Mei 2024

Menag Tegaskan Ibadah Haji Kini Hanya Bisa Pakai Visa Resmi dari Arab Saudi

Kemenag Terbitkan SE Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Selama Ramadhan

Menag: Perbedaan Awal Ramadhan Lumrah, Tetap Saling Menghormati

Menag Imbau Masyarakat Tak Pilih Pemimpin yang Pecah Belah Umat
Pos-pos Terbaru
- UNSIKA Terjunkan 1.250 Mahasiswa KKN Batch 2 ke 99 Desa di Tiga Kabupaten
- SP2MI Bersinergi dengan Kementerian Sosial Untuk Tingkatkan Keterampilan dan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pendidikan Kesetaraan/PKBM di Indonesia
- Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Karawang Satukan Forkopimda dalam Olahraga Bersama dan Bagikan Hadiah Umrah
- Imigrasi Karawang Gelar Patroli, Ingatkan Penjamin Kooperatif Laporkan Aktivitas dan Keberadaan WNA
- Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Karawang Gelar Doa Bersama Lintas Agama, Panjatkan Harapan untuk Keselamatan Bangsa







