Regional
Majelis Hakim PN Karawang Minta Terdakwa Kasus Sengketa Ibu dengan Anak Tidak Memperkeruh Proses Mediasi
Published
2 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Sidang perkara kasus sengketa ibu dan anak di Pengadilan Negeri (PN) Karawang kian runyam meskipun Majelis Hakim telah memberikan peluang kepada para pihak untuk mediasi dalam upaya mencapai perdamaian.
Upaya perdamaian ini kian rumit setelah pihak terdakwa malah memilih untuk berbicara di media massa, menciptakan kegaduhan dan mengganggu suasana batin para pihak terlibat.
Ketua Majelis Hakim, Nelly Andriani, dengan tegas menegaskan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya bahwa berita yang muncul di media tidak akan mempengaruhi keputusan pengadilan.
Pengadilan akan tetap memutuskan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bukan dari informasi yang tersebar di media.
Majelis Hakim juga mengimbau agar terdakwa dan kuasanya memanfaatkan waktu mediasi yang disediakan untuk mencapai perdamaian melalui pendekatan keadilan restoratif.
Dalam sidang yang melibatkan pemeriksaan saksi, Majelis Hakim kembali mengingatkan agar terdakwa dan kuasa hukumnya segera menanggapi usulan perdamaian yang diajukan oleh pihak korban.
“Proposal perdamaian dari korban harus segera ditanggapi, karena waktu terus berjalan dan mediasi ini sudah difasilitasi oleh Majelis,” ujar Nelly dalam keterangannya, Selasa (16/7/2024).
Hendra, salah satu hakim anggota, turut menyuarakan agar terdakwa dan kuasa hukumnya tidak lagi membuat pernyataan yang bisa memperkeruh suasana melalui media.
“Berita di media tidak akan memengaruhi keputusan pengadilan yang akan berdasarkan bukti-bukti dalam persidangan,” tegas Hendra.
Sementara itu, penuntut umum, Sukanda, menjelaskan bahwa Kejaksaan telah memberikan kesempatan luas bagi semua pihak untuk mencapai perdamaian sebelum perkara ini dilimpahkan ke pengadilan. Namun, upaya tersebut selalu mengalami kegagalan karena beberapa persyaratan dari pihak korban tidak dipenuhi oleh terdakwa.
Perkara ini menunjukkan kompleksitas dalam upaya mediasi dan penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif, dengan tantangan utama terletak pada komunikasi yang terjaga dan penanganan yang bijaksana terhadap publikasi di media. (red)

You may like

Gagalkan Penyelundupan Narkotika ke Dalam Lapas, Polres Karawang Dalami Jaringan Pemasok dari Luar

Tim Sanggabuana Polres Karawang Ringkus Pelaku Curanmor, Terungkap dari Jejak Penjualan Motor Curian di Facebook

Bank BJB Karawang Berbagi Keberkahan Iduladha, Salurkan Sapi dan Domba untuk Masyarakat

Wujud Kepedulian Sosial, Polres Karawang Gelar Jumat Berkah

Dalih Antar Pulang Anak Mengaji, Pria diKarawang Tega Cabuli Bocah 5 Tahun

Empat Saksi Sudah Diperiksa, Polres Karawang Tegaskan Kasus Kekerasan Seksual Anak Masih Berproses
Pos-pos Terbaru
- Gagalkan Penyelundupan Narkotika ke Dalam Lapas, Polres Karawang Dalami Jaringan Pemasok dari Luar
- Tim Sanggabuana Polres Karawang Ringkus Pelaku Curanmor, Terungkap dari Jejak Penjualan Motor Curian di Facebook
- Bank BJB Karawang Berbagi Keberkahan Iduladha, Salurkan Sapi dan Domba untuk Masyarakat
- Wujud Kepedulian Sosial, Polres Karawang Gelar Jumat Berkah
- Dalih Antar Pulang Anak Mengaji, Pria diKarawang Tega Cabuli Bocah 5 Tahun







