Regional
Macan Tutul Jawa Gunung Sanggabuana Terekam Kamera Trap
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Seekor macan tutul jawa terekam kamera trap berkeliaran di Gunung Sanggabuana, Karawang, Jawa Barat.
Penemuan itu merupakan hasil ekspedisi Sanggabuana Wildlife Expedition bersama Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi dan sejumlah otoritas terkait dengan konservasi alam.
Dilansir dari Kompas.com, Minggu (19/9/2021), Wakil Ketua DPR RI Dedi Mulyadi mengatakan, awalnya pihak Komisi IV menerima hasil temuan tim Sanggabuana Wildlife Expedition yang dilakukan sejak Juli 2020 di jajaran Pegunungan Sanggabuana terkait keberadaan macan tutul jawa.
Menindaklanjuti temuan itu, Dedi pun mendukung tim ekspedisi untuk memantau dengan kamera trap.
Selain itu, Dedi Mulyadi juga berkoordinasi dengan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ir Wiratno untuk menurunkan tim ke Sanggabuana.
Lanjut Dedi, kemudian mendelegasikan Kepala Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) Ahmad Munawir yang datang bersama tim 5 orang serta 20 unit kamera trap.
Selanjutnya, pada Jumat (17/9/2021), Dedi bersama tim Sanggabuana Wildlife Expedition dan Kepala Balai TNGHS kembali masuk hutan Sanggabuana untuk memeriksa kamera trap yang dipasang. Dari 22 kamera trap, waktu itu terpasang 10 unit, 8 unit dari TNGHS dan 2 unit dari Dedi.
Kamera trap dengan sensor gerak dan infra merah yang dipasang tim Sanggabuana Wildlife Expedition ini ternyata berhasil merekam macan tutul jawa (Panthera pardus melas).
Di salah satu titik pemasangan, dua kamera dipasang berhadapan, satu dengan mode perekaman video dan satu dengan mode perekaman foto.
Dua kamera ini berhasil merekam pergerakan macan tutul jawa pada tanggal 11 September 2021 pukul 05.16.30 WIB.
Selain merekam macan tutul jawa, dari beberapa kamera trap yang dipasang juga berhasil merekam musang, babi hutan, rusa, juga warga masyarakat yang berkegiatan di dalam hutan.
Dedi menjelaskan, pihaknya sengaja memasang kamera trap ini untuk membuktikan keberadaan satwa langka endemik jawa yang ada di gunung Sanggabuana.
Kegiatan itu sekaligus juga sebagai bentuk dukungan atas penelitian dan kajian yang dilakukan oleh tim Sanggabuana Wildlife Expedition yang sudah dilakukan sejak tahun 2020.
“Jadi temuan dari teman-teman ekspedisi ini perlu dibuktikan secara visual, dan saya turun langsung ke lapangan. Mereka perlu bantuan kamera trap, kita usahakan untuk dibantu. Kekurangannya disuport oleh Pak Dirjen dengan mengirim tim dari Halimun Salak,” kata Dedi.
Dedi mengatakan, selama ekspedisi, ia menyaksikan sendiri owa jawa bergelantungan di hutan dan elang jawa terbang di atas hutan gunung Sanggabuana.
“Masih bebas beterbangan,” kata Dedi.
“Saya akan ajukan Sanggabuana menjadi Taman Nasional,” lanjut dia.
Leader Sanggabuana Wildlife Expedition yang juga peneliti satwa liar, Bernard T Wahyu Wiryanta, mengatakan, terekamnya macan tutul jawa di hutan gunung Sanggabuana ini adalah kabar menggembirakan.
“Ini bukan hanya berlaku untuk macan tutul jawa saja, tetapi juga untuk elang jawa (Nisaetus bartelsi), owa jawa (Hylobates moloch) dan lutung jawa (Trachypithecus auratus). Empat spesies satwa endemik jawa ini banyak ditemukan di Sanggabuana, yang notabene bukan kawasan konservasi. Dan populasinya masih banyak,” kata Bernard dalam keterangan tertulis.
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) yang ditugaskan oleh Dirjen KSDAE untuk membantu melakukan pendataan satwa di Sanggabuana dengan kamera trap menambahkan bahwa macan tutul jawa yang terekam kamera trap tersebut adalah individu macan tutul jawa betina.
“Macan tutul betina dewasa ini terekam bergerak dari arah selatan ke utara dan kembali menggunakan jalur yang sama. Dari data kamera trap, individu ini terekam pada pukul 5 dan 10 pagi di hari yang sama. Selain macan tutul, juga terekam babi hutan, musang, dan tikus hutan yang merupakan pakan alaminya,” kata Munawir.
Macan tutul jawa atau juga biasa disebut maung merupakan satwa yang dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P. 106/MENLHK/SETJEN/KUM/1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20.MENLHK/SETJEN/KUM/1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Memburu dan memperdagangkan macan tutul jawa, juga satwa dilindungi lain, sesuai UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bisa dipidana dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100.000.000. (*)
Sumber: Kompas.com


You may like

Kronologi Penanganan Kasus Perburuan Macan Tutul Jawa di Gunung Sanggabuana Karawang

Macan Kumbang Masuk ke Pemukiman, Mangsa 6 Ternak Milik Warga di Karawang

Ternak Warga di Sanggabuana Karawang Dimangsa Macan, Kostrad Turun Tangan

Nekat Mendaki Saat Sakit, Peziarah Ditemukan Tewas di Gunung Sanggabuana Karawang

Terekam Kamera Trap, Macan Tutul Sanggabuana Berkeliaran Dekat Kampung di Purwakarta

Macan Tutul Gunung Sanggabuana Turun ke Perkampungan, Warga Resah
Pos-pos Terbaru
- Polres Karawang Gempur Sindikat Narkoba: 1,4 Kg Sabu dan 9 Ribu Obat Keras Disita, Kurir Diupah Rp10 Juta
- Sadis! Demi Kuasai Motor, Remaja di Karawang Tega Sayat Leher Adik Kelas hingga Tewas
- eL JOINT EVENT Gelar “Tiba-Tiba Showcase Vol. 1” Hadirkan Peta Rock Indonesia Tampil di Karawang
- Tangis Haru Warnai Wisuda UNSIKA, Istri Wakilkan Almarhum Mantan Ketua KPU Karawang Terima Gelar Magister
- Brits Hotel Karawang Hadirkan Ekosistem Pernikahan Terpadu di Cikarang Wedding Fair 2026






