Connect with us

Regional

Kuasa Hukum AS Jawab Pernyataan SIS

Published

on

KARAWANG – Law Office Alek Safri Winando angkat bicara soal munculnya surat pernyataan dari Tenaga Ahli Wakil Gubernur Jawa Barat, Sherly Ingga Setiawati, terkait polemik “dana talang” yang menyeret nama Wakil Gubernur Jawa Barat (Wagub Jabar) ke aparat hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).

Dalam surat pernyataan yang dibuat SIS pada Rabu (10/12/2025), SIS mengaku telah membuat kesalahan dengan mencatut nama Wagub Jabar dan anak dari Wagub Jabar, DA.

SIS menyebut, semua urusan hutang piutang yang berkaitan dengan AS menjadi tanggung jawab pribadinya.

Akan hal itu, Rabu (24/12/2025), Tim Kuasa Hukum korban AS dari Law Office Alek Safri Winando, dalam keterangan persnya menegaskan bahwa upaya yang dilakukan Sherly dengan menyebut bahwa persoalan hutang piutang menjadi tanggung jawab pribadi dan tidak ada kaitannya dengan ES adalah hak dirinya untuk melakukan pembelaan.

“Ini dinamika ya dalam sebuah upaya hukum. Jadi silahkan saja, itu hak dari Terlapor. Yang terpenting kami memiliki bukti permulaan yang cukup bahwa rangkaian peristiwa yang dialami klien kami berujung pada peristiwa tindak pidana dan sudah kami laporkan ke Polda Jabar,” ungkap Andhika Kharisma, S.H.

Andhika mengatakan, pada Senin (22/12/2025) lalu, laporan dari kliennya sudah diterima oleh Polda Jabar dengan nomor surat laporan LP/B/697/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT.

Dimana dalam laporan tersebut, lanjut Andhika, semua hal yang berkaitan dengan proses dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana sudah disampaikan kepada penyelidik.

“Buat kami soal surat pernyataan itu tidak berpengaruh apa-apa ya. Surat itu dibuat Terlapor pada 10 Desember 2025, sedangkan kami membuat LP pada 22 Desember 2025,” jelas Andhika.

Senada dengan Andhika, Alek Safri Winando, S.H., M.H mengungkapkan, peristiwa bermula saat kliennya, Andri Somantri, diperkenalkan oleh Sherly kepada keluarga Wagub Jabar usai prosesi pelantikan kepala daerah Jawa Barat pada Maret 2025.

“Rangkaian peristiwa pidana ini bermula pada saat terlapor SIS pertama kali bertemu dengan saudara Andri. Lalu, membawa klien kami dalam rangkaian acara pelantikan Wakil Gubernur Jawa Barat, Sherly mengajak Andri ke rumah dinas dan memperkenalkannya kepada Wakil Gubernur Jawa Barat ES, dan putra Wakil Gubernur Jawa Barat DA,” ungkap Alek.

Alek menjelaskan, sebelum pertemuan kliennya dengan Wagub Jabar, SIS menyampaikan kepada Wagub Jabar bahwa Andri merupakan rekanan yang siap memberikan dana talang untuk berbagai keperluan kegiatan rumah tangga di lingkungan rumah dinas Wagub Jabar.

“Saat pertemuan syukuran pelantikan itu, Wakil Gubernur langsung memberikan instruksi kepada Andri, ‘Silakan nanti berhubungan langsung dengan Teh Sherly’ kata ES, Karena itulah Andri kemudian percaya bahwa permintaan pinjaman dana yang diajukan Sherly memiliki legitimasi resmi dari Wakil Gubernur,” kata dia.

Sejak saat itu, kata Alek, kliennya terlibat dalam sejumlah transaksi keuangan dengan Sherly dan Daffa selaku anak Wakil Gubernur.

“Setelah itu, terjadi rangkaian transkasi peminjaman dana. Mulai dari pinjaman dana talang untuk kegiatan kurban hingga kebutuhan pribadi keluarga Wakil Gubernur, seperti biaya umrah dan perjalanan wisata ke Labuan Bajo,” ungkapnya.

Salah satu bukti petunjuk dalam perkara tersebut, yakni, pihaknya memiliki rangkaian percakapan elektronik, dari Sherly maupun Daffa, yang menyatakan uang tersebut memang digunakan untuk keperluan Wakil Gubernur.

“Kami memiliki bukti bahwa uang-uang yang ditransfer oleh klien kami diterima dan dinikmati oleh ‘Bapak’ maksudnya Wakil Gubernur, dan keluarganya,” ucap Alek.

Rangkaian transaksi itu mencapai Rp3.036.500.000, dengan total 26 kali transkasi yang disertai kontrak pengembalian, yang disalurkan kepada rekening atas nama SIS, dan DA.

“Hingga kini, klien kami belum menerima pengembalian dana sebesar Rp3 miliar yang disalurkan oleh klien kami untuk kegiatan di lingkungan rumah dinas Wakil Gubernur Jawa Barat,” imbuhnya.

Alek menegaskan, meskipun Sherly selaku terlapor dikabarkan telah membuat surat pernyataan, yang menyatakan tidak ada keterlibatan dengan Wakil Gubernur maupun anak Wakil Gubernur, namun hal itu tidak menggugurkan unsur pidana dalam kasus ini.

“Peristiwa ini sudah murni menjadi tindak pidana. Keyakinan Andri menyerahkan uang didasarkan pada otoritas langsung dari pejabat publik yang sedang menjabat, jadi surat pernyataan itu bisa dibantah dengan bukti pecakapan elektronik, dan rekaman audio, serta visual pada saat pertemuan langsung yang kami serahkan ke Polda Jawa Barat,” tegas Alek.

Sebelumnya, Alek menuturkan telah melakukan dua kali mediasi setelah melayangkan somasi dalam tiga bulan terkahir, namun pihaknya mengambil langkah hukum karena mediasi menemui jalan buntu.

“Kami telah melakukan upaya mediasi dan juga somasi itu dua kali dalam waktu 3 bulan terkahir, termasuk pertemuan antara Andri dengan staf khusus, tenaga ahli, bahkan Wakil Gubernur secara langsung. Namun, tidak ada penyelesaian konkret,” tandas Alek.

Soal Surat Pernyataan Terlapor, Kantor Hukum Alek Safri: Tidak Pengaruh, Kami Punya Cukup Bukti Ada Keterlibatan Wagub Jabar.(red)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement