Connect with us

Regional

KPU Umumkan Waktu Pendaftaran dan Syarat Pencalonan Cabup-Cawabup Karawang

Published

on

KARAWANG – KPU Kabupaten Karawang akan membuka pendaftaran para calon bupati dan calon wakil bupati Karawang, porses tahapan pendaftaran tersebut telah disosialisasikan ke partai politik.

Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana mengatakan, proses pengumuman pendaftaran dilakukan pada tanggal 24 sampai 26 Agustus 2024, sedangkan pendaftaran bagi para calon akan dilakukan dalam tiga hari.

“Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati akan dilaksanakan selama tiga hari, yaitu pada tanggal 27 sampai 29 agustus 2024,” ujar Mari, Senin (26/8/2024).

Mari menambahkan, pada pendaftaran hari pertama dan hari kedua pendaftaran akan dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Sedangkan untuk pendaftaran pada hari terakhir tangal 29 agustus 2024, pendaftaran akan dibuka hingga pukul 23.59 WIB.

“Dihimbau bagi Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mendaftar untuk memastikan waktunya, serta persyaratan penting pencalonan, seperti surat pernyataan dukungan Partai Politik, persetujuan DPP Partai, serta syarat minimal perolehan kursi dan perolehan suara sah,” pungkasnya. (cho)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement