Connect with us

Regional

KPU Gelar Coktas PDPB, Bawaslu Karawang Pantau Langsung di Tiga Kecamatan

Published

on

KARAWANG – Bawaslu Kabupaten Karawang melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang digelar KPU Karawang dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV pada 19-20 November 2025. Kegiatan dilakukan di tiga kecamatan, yakni Telagasari, Pedes dan Kotabaru.

Ketua dan Anggota Bawaslu Karawang turut hadir di setiap titik pelaksanaan untuk memastikan proses pemutakhiran data berjalan sesuai ketentuan serta dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Pengawasan ini menjadi bagian dari upaya menjaga integritas data pemilih menjelang tahapan Pemilu.

Pelaksanaan Coktas dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Karawang melalui pengecekan langsung terhadap elemen data pemilih, termasuk status kependudukan, indikasi data ganda, perubahan data, hingga pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat.

Dalam keterangan press release, KPU Karawang menyampaikan, bahwa uji sampel dilakukan di delapan desa yang tersebar di tiga kecamatan; Pedes (Desa Payungsari dan Malangsari), Telagasari (Desa Cadaskertajaya dan Kalibaya), serta Kotabaru (Desa Wancimekar dan Sarimulya). Hasil pencocokan menemukan empat data kependudukan yang tidak sesuai. Di Desa Wancimekar, terdapat warga yang masih hidup namun tercatat telah meninggal. Di wilayah Telagasari ditemukan tiga data tidak sinkron, yakni satu orang tercatat berada di luar negeri padahal berada di Indonesia, serta dua warga yang dinyatakan meninggal namun masih hidup.

KPU Karawang menegaskan, bahwa sampel data yang digunakan bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Luar Negeri.

Sementara, pada proses pengawasan, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Karawang, Ade Permana, turut mencocokkan data dua warga yang telah meninggal sejak tujuh tahun lalu namun masih tercatat dalam data kependudukan.

“Ada warga yang sudah meninggal tujuh tahun lalu tapi masih ada dalam data, seharusnya sudah tidak perlu ada dalam data lagi,” ujar Ade, Jumat (21/11/2025).

Lebih lanjut, Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi menekankan, bahwa akurasi data pemilih merupakan fondasi penting penyelenggaraan pemilu yang kredibel.

“Akurasi data menjadi fondasi penting bagi penyelenggaraan pemilu yang transparan, akuntabel dan dipercaya publik. Karena itu, pengawasan terhadap Coktas PDPB menjadi langkah krusial untuk memastikan tidak ada data yang tertinggal ataupun tumpang tindih,” katanya.

Melalui kegiatan bersama ini, Bawaslu dan KPU Karawang menegaskan komitmen memperkuat koordinasi, mencegah potensi data ganda, serta memastikan seluruh warga yang memiliki hak pilih terdaftar dengan benar. (rls/cho)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement