Connect with us

Regional

Korupsi Ratusan Juta, Kejaksaan Karawang Tetapkan Plt Operasional PT LKM Karawang Jadi Tersangka

Published

on

INFOKA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menahan serta menetapkan tersangka YS, yang menjabat sebagai Plt Operasional PT LKM tahun 2020.

Tersangka YS yang menjabat sebagai Direktur PT LKM sejak tahun 2020 ditahan lantaran melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan finansial negara sebesar Rp 232 juta.

Kepala Kejari Karawang, Syaifulah menuturkan, penanganan kasus korupsi di perusahaan berpelat merah ini dimulai sejak bulan Maret 2023 lalu.

“Kami melakukan penahanan terhadap tersangka mulai hari ini, Selasa (1/8/2023) setelah selesai pemberkasan selesai. Kasus korupsi PT LKM mulai kami tangani sejak bulan Maret lalu hingga tersangka kami tahan,” kata Syaifullah, Selasa (1/8/2023).

Syaifullah mengungkapkan, penetapan tersangka YS setelah dilakukan pemeriksaan penyidik Kejari Karawang dan menemukan bukti perbuatan tersangka yang merugikan PT LKM.

“Kami panggil hari ini sebagai saksi dan setelah dilakukan pemeriksaan kami langsung menetapkan YS sebagai tersangka dan ditahan. Kerugian negara sekitar Rp 232 juta,” katanya.

Syaifullah mengatakan modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara memanipulasi rekening koran yang seolah-olah saldo sama dengan mutasi pembukuan LKM. Tersangka menarik uang LKM Di bank bjb sebanyak 5 Kali.

“Tersangka menarik uang secara bertahap hingga lima Kali. Namun kami menemukan ada korupsi dalam dana giro LKM,” ujarnya.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya Kejari Karawang menahan mantan Pimpinan Cabang LKM Karawang di Kecamatan Tirtamulya, Z, yang menggelapkan dana Lembaga sebesar Rp 1 miliar. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement