Regional
Korupsi Dana Desa Hingga Rp 720 Juta, Mantan Kades di Kutawaluya Karawang Akhirnya Ditangkap Usai Buron 5 Bulan
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Unit Tipikor Satreskrim Polres Karawang akhirnya menangkap mantan Kepala Desa (Kades) Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, HR (46) usai buron 5 bulan.
HR ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 720 juta.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan, tersangka diduga korupsi dana desa tahun anggaran 2018 sampai 2019 saat masih menjabat sebagai Kades Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang.
“Tersangka ini merupakan mantan kades. Setelah melakukan koordinasi dengan inspektorat, kerugian mencapai Rp 720 juta. Kita juga koordinasi dengan kejaksaan dan kasus korupsi sudah di P21,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, pada Kamis (27/10/2022).
Menurut Tomy, tersangka melakukan korupsi anggaran fisik seperti, kantor desa, turap, saluran dan jalan lingkungan. Modus tersangka untuk kepentingan pribadi, kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang saat pencalonan kepala desa kepada beberapa orang.
“Penetapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti dan serangkaian penyelidikan serta penyidikan. Tersangka HR ditangkap di rumahnya setelah lima bulan melarikan diri ke beberapa tempat di luar Karawang,” jelasnya.
Lanjut Tomi, tersangka dikenai dengan pasal 2 atau pasal 3 atau pasal 8 dan atau pasal 18 UU RI no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pasal 18 pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya disi sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara diancam pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (adv)

You may like

Bukan Sekadar Tempat Menginap, Brits Hotel Karawang Komit Jadi Etalase Budaya Lokal

Simpan Puluhan Gram Sabu, Dua Pria Asal Jayakerta Karawang Terancam 20 Tahun Penjara

Satres PPA dan PPO Polres Karawang Tangkap Ayah Kandung yang Diduga Cabuli Anak Balitanya

DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna Agenda Penetapan Raperda dan Pembentukan Pansus

Polres Karawang Tahan Ayah 62 Tahun Atas Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kandung

Polres Karawang Tangkap Pelaku Tawuran Viral di Klari yang Rampas Motor Warga
Pos-pos Terbaru
- Bukan Sekadar Tempat Menginap, Brits Hotel Karawang Komit Jadi Etalase Budaya Lokal
- Simpan Puluhan Gram Sabu, Dua Pria Asal Jayakerta Karawang Terancam 20 Tahun Penjara
- Satres PPA dan PPO Polres Karawang Tangkap Ayah Kandung yang Diduga Cabuli Anak Balitanya
- DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna Agenda Penetapan Raperda dan Pembentukan Pansus
- Polres Karawang Tahan Ayah 62 Tahun Atas Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kandung







