Regional
Korupsi Dana Desa Hingga Rp 720 Juta, Mantan Kades di Kutawaluya Karawang Akhirnya Ditangkap Usai Buron 5 Bulan
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Unit Tipikor Satreskrim Polres Karawang akhirnya menangkap mantan Kepala Desa (Kades) Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, HR (46) usai buron 5 bulan.
HR ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 720 juta.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan, tersangka diduga korupsi dana desa tahun anggaran 2018 sampai 2019 saat masih menjabat sebagai Kades Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang.
“Tersangka ini merupakan mantan kades. Setelah melakukan koordinasi dengan inspektorat, kerugian mencapai Rp 720 juta. Kita juga koordinasi dengan kejaksaan dan kasus korupsi sudah di P21,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, pada Kamis (27/10/2022).
Menurut Tomy, tersangka melakukan korupsi anggaran fisik seperti, kantor desa, turap, saluran dan jalan lingkungan. Modus tersangka untuk kepentingan pribadi, kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang saat pencalonan kepala desa kepada beberapa orang.
“Penetapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti dan serangkaian penyelidikan serta penyidikan. Tersangka HR ditangkap di rumahnya setelah lima bulan melarikan diri ke beberapa tempat di luar Karawang,” jelasnya.
Lanjut Tomi, tersangka dikenai dengan pasal 2 atau pasal 3 atau pasal 8 dan atau pasal 18 UU RI no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pasal 18 pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya disi sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara diancam pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (adv)

You may like

Kapolresta Karawang Perkuat Sinergi dengan Insan Pers Melalui Silaturahmi Bersama Media

Pulang Pengajian, Dua Remaja Ditangkap Warga dan Dituduh Begal, Polresta Karawang Selidiki Kasus Kekerasan terhadap Anak

Komplek Lansia Dari Lahan Hibah Bupati Karawang Dibangun

AMKI Karawang Apresiasi Inovasi Pelayanan Publik Kapolresta Mario Prahatinto

Bupati Sidak Lokasi Proyek

Bukan Cuma Info Loker, Disnakertrans Karawang Optimalkan 7 Layanan Unggulan Ketenagakerjaan
Pos-pos Terbaru
- Kapolresta Karawang Perkuat Sinergi dengan Insan Pers Melalui Silaturahmi Bersama Media
- Pulang Pengajian, Dua Remaja Ditangkap Warga dan Dituduh Begal, Polresta Karawang Selidiki Kasus Kekerasan terhadap Anak
- Komplek Lansia Dari Lahan Hibah Bupati Karawang Dibangun
- AMKI Karawang Apresiasi Inovasi Pelayanan Publik Kapolresta Mario Prahatinto
- Bupati Sidak Lokasi Proyek







