Regional
Komplotan Pencuri di Sukabumi Ditangkap Polisi, Pelaku Ada yang Residivis
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Satreskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap komplotan komplotan pencuri spesialis kendaraan bermotor.
Dalam penangkapan tersebut, jajaran kepolisian berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan sejumlah barang bukti kendaraan roda dua berbagai merk dan jenis serta berbagai alat bukti lainnya.
Ketiga tersangka berhasil diamankan yakni S (43) warga Kertajaya Simpenan, JN (46) warga Tegallega Lengkong, dan WN (31) warga Buniwangi Surade.
“Ada tiga tersangka yang berhasil kami tangkap, mereka berinisial J, S dan W sudah lama menjadi target buruan kami dan berkat kerjasama antar-personel komplotan pencuri spesialis kendaraan bermotor ini berhasil ditangkap,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Selasa, (5/9/2023).
Ia mengatakan, ketiga tersangka tersebut ditangkap pada Minggu (3/9/2023) di lokasi berbeda. Penangkapan tersebut berawal dari banyaknya warga hang melapor kepada polisi karena telah kehilangan sepeda motor.
Ia menerangkan, pelaku S dan J merupakan residivis dari yang baru tiga bulan keluar dari lapas dan sudah dua kali sebelumnya tersangdung dengan permasalahan yang sama.
“Kedua residivis tersebut baru saja keluar (dari penjara) kurang lebih 3 bulan lalu, dan sebelumnya juga terlibat dalam kasus serupa (curanmor),” katanya.
Maruly menyatakan, kedua tersangka ini, dalam dua bulan terakhir telah 19 kali mencuri motor di wilayah Kecamatan Jampang Kulon, Ciracap, dan Surade.
Dari 19 tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, polisi berhasil mengamankan 11 unit kendaraan bermotor berbagai merek.
Lanjut Maruly, barang bukti yang berhasil diamankan selain 11 unit kendraan bermotor roda dua, diamankan juga sejumlah peralatan satu unit Gerinda, dua bilah golok, dua kunci leter T, tang, pisau kecil dan gunting kakak tua.
Akibat perbuatannya, tersangka S dan J akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun.
Sementara tersangka penadah berinisial WN akan dijerat dengan pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal selama 4 tahun. (*)
Sumber: Berbagai sumber


You may like

Gagalkan Penyelundupan Narkotika ke Dalam Lapas, Polres Karawang Dalami Jaringan Pemasok dari Luar

Tim Sanggabuana Polres Karawang Ringkus Pelaku Curanmor, Terungkap dari Jejak Penjualan Motor Curian di Facebook

Bank BJB Karawang Berbagi Keberkahan Iduladha, Salurkan Sapi dan Domba untuk Masyarakat

Wujud Kepedulian Sosial, Polres Karawang Gelar Jumat Berkah

Dalih Antar Pulang Anak Mengaji, Pria diKarawang Tega Cabuli Bocah 5 Tahun

Empat Saksi Sudah Diperiksa, Polres Karawang Tegaskan Kasus Kekerasan Seksual Anak Masih Berproses
Pos-pos Terbaru
- Gagalkan Penyelundupan Narkotika ke Dalam Lapas, Polres Karawang Dalami Jaringan Pemasok dari Luar
- Tim Sanggabuana Polres Karawang Ringkus Pelaku Curanmor, Terungkap dari Jejak Penjualan Motor Curian di Facebook
- Bank BJB Karawang Berbagi Keberkahan Iduladha, Salurkan Sapi dan Domba untuk Masyarakat
- Wujud Kepedulian Sosial, Polres Karawang Gelar Jumat Berkah
- Dalih Antar Pulang Anak Mengaji, Pria diKarawang Tega Cabuli Bocah 5 Tahun






