Regional
Komnas PA Minta Pria yang Cabuli Anak Kandungnya Hingga Hamil di Karawang Dihukum Kebiri
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Barat meminta pelaku pencabulan terhadap anak kandung hingga melahirkan di Karawang dihukum kebiri.
R (43), memperkosa anak perempuannya sejak korban usai 14 tahun hingga 20 tahun atau selama 7 tahun. Lebih dari 75 kali korban melakukan pemerkosaan terhadap anaknya hingga korban hamil.
Ketua Dewan Pembina Komnas PA Jawa Barat, Bimasena Raga Waskita mengatakan, pelaku bisa dihukum kebiri sesuai dengan pasal yang berlaku dan pelaku merupakan orang dekat.
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta pelaku pencabulan terhadap anak kandung di Karawang dihukum kebiri.
R (43), memperkosa anak perempuannya sejak korban usai 14 tahun hingga 20 tahun atau selama 7 tahun. Lebih dari 75 kali korban melakukan pemerkosaan terhadap anaknya hingga korban hamil.
Ketua Dewan Pembina Komnas PA Jawa Barat, Bimasena Raga Waskita mengatakan, pelaku bisa dihukum kebiri sesuai dengan pasal yang berlaku dan pelaku merupakan orang dekat.
“Sesuai pasal berlaku, karena pelakunya orang terdekat dan itu orangtua, ini hukumannya diberikan pemberatan sepertiga atau hukuman kebiri, ” katanya Jumat (3/2/2023).
Bimasena Raga Waskita mengungkapkan, kasus seperti sudah sering terjadi dalam beberapa waktu terakhir ini. Bukan hanya di Karawang tapi terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.
“Kasus seperti ini sudah sering terjadi belakang ini. Bukan hanya di Karawang saja tapi terjadi di sejumlah daerah di Indonesia,” katanya.
Peningkatan moral masyarakat itu yang perlu dilakukan seluruh pihak. Pihaknya berupaya melibatkan seluruh komponen masyarakat, bukan hanya Kepolisian sebagai penegak hukum.
“Semua tokoh harus saling terlibat,” ucapnya.
Akhirnya, tetangga yang membantu proses persalinan itu bertanya dan mendesak agar menjawabnya.
“Setelah didesak mengakui anak yang dilahirkannya itu anak bapaknya kandung sendiri. Dimana korban disetubuhi ayah kandung sendiri,” kata Wirdhanto saat konferensi pers di Mapolres Karawang pada Kamis (2/2/2023)..
Dari hasil pemeriksaan, kata Wirdhanto, ternyata korban telah dicabuli dan disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri selama tujuh tahun atau sejak tahun 2016 saat usia korban 14 tahun.
Korban pertama kali dicabuli ayah kandung sendiri pada 2016 sekitar pukul 22.00 WIB di rumah di Kecamatan Batujaya. Ketika itu korban mau tidur ada yang meraba-raba bagian sensitif hingga terjadi persetubuhan.
“Korban sempat melawan tapi diancam ayahnya sendiri, akan melukai ibunya yang merupakan istrinya sendiri. Karena masih kecil dan anak akhirnya tak bisa berkutik,” beber dia.
Wirdhanto menjelaskan, aksi bejat itu dilakukan berulang kali dan dari hasil penyelidikan lebih dari 75 kali.
Aksinya itu juga dilakukan ketika pelaku dan istrinya pindah ke Cilincing, Jakarta Utara untuk bekerja dan korban yang tetap tinggal di Batujaya.
Dalam aksinya pelaku selalu mengancam korban akan melukai ibunya dan adik perempuannya jika mengadu atau lapor polisi.
“Saat di Cilincing juga pelaku melakukan hal sama, alasan ke istrinya ke Batujaya nengokin anaknya dan kasih uang jajan. Padahal di rumahnya itu korban disetubuhi,” beber dia.
Atas kasus ini, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Dalam hal tindak pidana ini dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka dipidana sepertiga dari ancaman pidana dimaksud,” tandasnya. (*)
You may like

Enam Orang Diamankan! BNNK Karawang Bongkar Jaringan Peredaran 5.555 Obat Keras di Cilamaya Wetan Dan Kulon

Anggaran Pemda Telat, Komisi I DPRD Karawang Desak Pencairan Dana Pilkades Serentak 2026

Cegah Stunting di Kabupaten Bekasi, Alfamidi Kembali Salurkan Ribuan Telur

Kejari Karawang Sita 12 Bidang Tanah dan 3 Mobil serta Amankan Uang Rp829,55 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara Cabang Karawang

Petani Sukasari Karawang Menjerit: Krisis Air Menahun, Tak Pernah Tersentuh Bantuan Pompa dan Alat Pertanian!

Dari Upload Konten Sampai Live Stream Nyanyi Bareng, Indosat 5G Bikin QNF Chapter 5 Karawang Makin Pecah
1 Comment
Leave a Reply
Batalkan balasan
Leave a Reply
Pos-pos Terbaru
- Enam Orang Diamankan! BNNK Karawang Bongkar Jaringan Peredaran 5.555 Obat Keras di Cilamaya Wetan Dan Kulon
- Anggaran Pemda Telat, Komisi I DPRD Karawang Desak Pencairan Dana Pilkades Serentak 2026
- Cegah Stunting di Kabupaten Bekasi, Alfamidi Kembali Salurkan Ribuan Telur
- Kejari Karawang Sita 12 Bidang Tanah dan 3 Mobil serta Amankan Uang Rp829,55 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara Cabang Karawang
- PERS SUMSEL GEMPAR! Koalisi Jurnalis Turun ke Jalan, Desak Copot Dirintelkam dan Bongkar Aktor Intelektual Kekerasan!








gate io guvenilir mi
20 Mei 2023 at 10:16
Thank you very much for sharing. Your article was very helpful for me to build a paper on gate.io. After reading your article, I think the idea is very good and the creative techniques are also very innovative. However, I have some different opinions, and I will continue to follow your reply.