Regional
Komisi I DPRD Karawang Soroti Polemik Dugaan Pelanggaran Sistem Merit Plt Dirut RSUD
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Dugaan pelanggaran sistem merit dalam pengangkatan dr Fitra Hergyana sebagai Plt Dirut RSUD Karawang membuat Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana terancam terkena sanksi berat, kabar tersebut menjadi polemik di tengah-tengah Publik Karawang.
Komisi I DPRD Kabupaten Karawang melaui Saepudin Zuhri langsung angkat bicara berkaitan dengan aturan yang berlaku.
“Menanggapi KASN tentang pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Daerah Kabupaten Karawang itu dimungkinkan karena KASN juga berpedoman pada regulasi yaitu UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujar Saepudin Zuhri, Rabu (29/3/2023).
Menurut Zuhri, selain adanya pengabaian aturan dari UU tentang ASN ada juga aturan lain yang diabaikan, yaitu ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Dijelaskan Zuhri, dalam pasal 95 PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah disebutkan Sekretaris DPRD Kab/Kota, Inspektorat Daerah Kab/Kota, Asisten Sekretaris Daerah Kab/Kota, Kepala Dinas Daerah Kab/Kota, Kepala Badan Deerah Kab/Kota, Staff Ahli Bupati/Wali Kota, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kab/Kota, kelas A dan kelas B dan Direktur Rumah Sakit Khusus Daerah Kab/Kota kelas A merupakan Jabatan Eselon II.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Kemudian dalam Pasal 121A disebutkan pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, Direktur Rumah Sakit Daerah tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilakukan penyesuaian Status Jabatan Direktur Rumah Sakit Daerah sesuai dengan pasal 94 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) serta psl 95 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah ini.
“Penyesuaian Status Jabatan Direktur Rumah Sakit Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku,” bebernya.
“Peraturan Pemerintah Nomor 72/2019 tentang Perangkat Daerah ditetapkan tanggal 14 Oktober 2019,” imbuhnya.
Zuhri menambahkan, selain aturan-aturan yang telah disebutkan diatas, perlu diketahui tentang Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/1/2021 tentang PLH dan PLT pada poin ketentuan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Bahwa yang ditunjuk sebagai PLT melaksanakan tugasnya paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan,” pungkasnya. (cho)

You may like

Puluhan Siswa SMK ISP Talagasari Antusias Ikuti Bimbingan Pra Nikah KUA

Gelar Senam Kormi Karawang Maju, Korwil Cambidik Wilayah 8 Rengasdengklok Pererat Silaturahmi Antar Pendidik
DPRD Jabar Ingatkan Pemkab Karawang: Efisiensi Anggaran Jangan Korbankan Insentif Perangkat Desa

Enam Orang Diamankan! BNNK Karawang Bongkar Jaringan Peredaran 5.555 Obat Keras di Cilamaya Wetan Dan Kulon

Anggaran Pemda Telat, Komisi I DPRD Karawang Desak Pencairan Dana Pilkades Serentak 2026

Kejari Karawang Sita 12 Bidang Tanah dan 3 Mobil serta Amankan Uang Rp829,55 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara Cabang Karawang
Pos-pos Terbaru
- Puluhan Siswa SMK ISP Talagasari Antusias Ikuti Bimbingan Pra Nikah KUA
- ACT ONE Yamaichi Resmi Hadir di Indonesia, Bawa Pengalaman 60 Tahun dari Jepang untuk Mendukung Industri Konstruksi Nasional
- Gelar Senam Kormi Karawang Maju, Korwil Cambidik Wilayah 8 Rengasdengklok Pererat Silaturahmi Antar Pendidik
- DPRD Jabar Ingatkan Pemkab Karawang: Efisiensi Anggaran Jangan Korbankan Insentif Perangkat Desa
- Enam Orang Diamankan! BNNK Karawang Bongkar Jaringan Peredaran 5.555 Obat Keras di Cilamaya Wetan Dan Kulon





