Connect with us

Regional

Komisi I DPRD Karawang Soroti Polemik Dugaan Pelanggaran Sistem Merit Plt Dirut RSUD

Published

on

KARAWANG – Dugaan pelanggaran sistem merit dalam pengangkatan dr Fitra Hergyana sebagai Plt Dirut RSUD Karawang membuat Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana terancam terkena sanksi berat, kabar tersebut menjadi polemik di tengah-tengah Publik Karawang.

Komisi I DPRD Kabupaten Karawang melaui Saepudin Zuhri langsung angkat bicara berkaitan dengan aturan yang berlaku.

“Menanggapi KASN tentang pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Daerah Kabupaten Karawang itu dimungkinkan karena KASN juga berpedoman pada regulasi yaitu UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujar Saepudin Zuhri, Rabu (29/3/2023).

Menurut Zuhri, selain adanya pengabaian aturan dari UU tentang ASN ada juga aturan lain yang diabaikan, yaitu ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Dijelaskan Zuhri, dalam pasal 95 PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah disebutkan Sekretaris DPRD Kab/Kota, Inspektorat Daerah Kab/Kota, Asisten Sekretaris Daerah Kab/Kota, Kepala Dinas Daerah Kab/Kota, Kepala Badan Deerah Kab/Kota, Staff Ahli Bupati/Wali Kota, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kab/Kota, kelas A dan kelas B dan Direktur Rumah Sakit Khusus Daerah Kab/Kota kelas A merupakan Jabatan Eselon II.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Kemudian dalam Pasal 121A disebutkan pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, Direktur Rumah Sakit Daerah tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilakukan penyesuaian Status Jabatan Direktur Rumah Sakit Daerah sesuai dengan pasal 94 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) serta psl 95 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah ini.

“Penyesuaian Status Jabatan Direktur Rumah Sakit Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku,” bebernya.

“Peraturan Pemerintah Nomor 72/2019 tentang Perangkat Daerah ditetapkan tanggal 14 Oktober 2019,” imbuhnya.

Zuhri menambahkan, selain aturan-aturan yang telah disebutkan diatas, perlu diketahui tentang Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/1/2021 tentang PLH dan PLT pada poin ketentuan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Bahwa yang ditunjuk sebagai PLT melaksanakan tugasnya paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan,” pungkasnya. (cho)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement