Connect with us

Regional

Komisi I DPRD Karawang Dorong Sosialisasi Digitalisasi Pilkades Lebih Maksimal

Published

on

KARAWANG – Kabupaten Karawang akan menjadi salah satu daerah di Jawa Barat yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak berbasis digital (e-voting) pada 8 Desember 2025 mendatang, menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 143/PMD.01/DPM tentang fasilitasi Pilkades digital.

Melalui kebijakan tersebut, seluruh pelaksanaan Pilkades di Jawa Barat akan menggunakan sistem e-voting. Di Kabupaten Karawang sendiri, terdapat 9 desa yang akan melaksanakan Pilkades reguler dan 8 desa yang menggelar Pergantian Antar Waktu (PAW).

Sembilan desa yang akan menggelar Pilkades reguler, yaitu Desa Wanakerta, Tanjung Mekar, Balongsari, Cikampek Utara, Sarimulya, Payungsari, Cadas Kertajaya, Cikampek Selatan, dan Jatisari. Sementara delapan desa yang melaksanakan PAW adalah Desa Kemiri, Segaran, Sukakerta, Karyamulya, Banyuasih, Cikande, Dawuan Barat, dan Duren.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Abdul Azis, meminta agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kebupaten Karawang, selaku pelaksana teknis lebih serius dalam melakukan sosialisasi terkait sistem digitalisasi Pilkades.

“Digitalisasi ini hal baru bagi Masyarakat Karawang. Kami dari Komisi I meminta DPMD lebih serius dalam konteks sosialisasi, terutama bagi pemilih lanjut usia yang mungkin belum terbiasa dengan sistem e-voting,” ujar Abdul Azis, yang juga politisi muda Partai Golkar, Senin (20/10/2025).

Azis menilai, kelompok usia produktif tidak akan banyak mengalami kendala, namun kalangan lanjut usia perlu pendampingan agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik.

“Ini menjadi PR bagi DPMD untuk membentuk kepanitiaan yang profesional dan memahami teknis pengelolaan sistem e-voting. Kalau ini berhasil, bisa jadi pilot project untuk Pilkades di tahun-tahun berikutnya,” pungkasnya. (cho)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement