Connect with us

Regional

Ketum LBH Maskar Soroti Dugaan Pelanggaran Pembelian BBM untuk Alat Berat di PUPR Karawang

Published

on

KARAWANG – Dugaan pelanggaran pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi untuk alat berat jenis excavator di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang terus menguat. Pengelolaan pembelian solar tersebut berada di bawah Bidang Sumber Daya Air (SDA) dengan volume pembelian di salah satu SPBU mencapai 600 liter per hari.

Kepala Bidang (Kabid) SDA Dinas PUPR Karawang, Aries Purwanto saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, mengakui pihaknya bekerjasama dengan sejumlah SPBU untuk memenuhi kebutuhan BBM alat berat di lapangan.

“Kami telah bekerjasama dengan beberapa SPBU untuk memasok BBM sesuai dengan kebutuhan dan jarak yang terdekat dari lokasi yang sedang dilaksanakan normalisasi,” ungkapnya, Kamis (27/11/2025).

Ia menegaskan, bahwa penggunaan BBM tersebut telah mengikuti aturan yang berlaku dengan memakai bahan bakar nonsubsidi.

“Jadi yang dipergunakan bahan bakar jenis Dexlite,” tandasnya.

Namun, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pembelian solar industri dalam jumlah besar umumnya dilakukan melalui agen bunker atau badan usaha niaga BBM resmi, bukan melalui SPBU yang melayani pembelian eceran. Aturan ini juga diperkuat oleh ketentuan dalam regulasi jasa konstruksi, di mana proyek pemerintah yang menggunakan alat berat wajib memakai BBM nonsubsidi dalam kategori solar industri.

Selisih harga antara Dexlite dan solar industri dinilai membuka peluang penyimpangan. Harga Dexlite tercatat lebih murah sekitar Rp8.000 per liter dibandingkan solar industri. Dengan konsumsi 600 liter per hari, potensi selisih harga yang merugikan negara diperkirakan mencapai Rp4,8 juta per hari. Demikian sorotan Ketua Umum LBH Maskar Indonesia, H. Nanang Komarudin, S.H. M.H.

Ia menilai pernyataan Kabid SDA tersebut justru terkesan mencari pembenaran.

“Kita ketahui bersama, kalau di SPBU itu dilarang melakukan pembelian menggunakan jerigen, karena memang SPBU dikhususkan melayani pembelian kendaraan bermotor sejenis mobil dan sepeda motor,” jelasnya.

Ia juga meminta organisasi HISWANA MIGAS untuk turun tangan dan menindak tegas SPBU yang diduga melakukan pelanggaran.

“Kalau untuk alat berat sejenis excavator kan seharusnya melakukan pembelian sesuai prosedur dalam skala industri,” pungkasnya. (rls/cho)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement