Connect with us

Regional

Kesal Gaji 2 Bulannya tak Dibayar, Sopir Pribadi Bunuh Majikan

Published

on

INFOKA.ID – Polres Garut mengungkap kasus pembunuhan seorang pengusaha yang mayatnya dibalut selimut dan terlilit kabel dibuang di jalan kawasan Cisewu, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dengan tersangka adalah sopir pribadinya.

Berdasarkan keterangan Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mayat tersebut merupakan pengusaha asal Kota Bandung yang dibunuh oleh sopir pribadinya.

Korban adalah Stefanus Editya Lay (42), warga Batununggal, Kota Bandung yang merupakan pengusaha transportasi. Sementara pelaku adalah RN (43), sebagai sopir pribadinya, warga Kabupaten Garut.

“Setelah mendapat identitas korban kami melakukan penyelidikan berkoordinasi dengan Polda Jabar, akhirnya diketahui adanya sebuah motif dari salah satu karyawannya, yaitu sopir pribadi korban,” kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan di Polsek Leles, Garut, Senin (22/8/2022).

Diketahui, tersangka melakukan aksi pembunuhan di rumah majikannya sendiri pada Jumat (19/8/2022) malam, kemudian membawa mayat korban ke daerah sepi di jalanan Kecamatan Cisewu, Sabtu (20/8/2022) dini hari. Mayat korban kemudian ditemukan oleh warga pada Sabtu pagi.

Wirdhanto menyampaikan polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah mendapat laporan penemuan mayat dari warga. Polisi kemudian mengumpulkan barang bukti, serta mengidentifikasi identitas korban.

Wirdhanto mengatakan, dalam waktu kurang dari 24 jam polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan. Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di wilayah Cibiru, Kota Bandung.

“Kami berhasil ungkap kasus ini dan menangkap pelakunya kurang dari 24 jam,” kata Wirdhanto.

Menurut pengakuan tersangka, pelaku mengaku kesal karena gajinya sebagai sopir selama 1,5 bulan tak kunjung dibayarkan oleh sang majikan.

Dalam satu bulan, korban harusnya mengupah RN sebesar Rp 4,5 juta. Namun, saat pelaku mencoba menagih upahnya, korban malah memberikan perlakuan kasar dan mengancam akan menembak tersangka.

“Pelaku menagih gajinya yang 1,5 bulan belum dibayar, namun responsnya marah-marah dan sempat mengancam akan menembak tersangka,” katanya.

Wirdhanto menyampaikan korban sempat mau mengambil senjata yang diketahui air softgun, lalu pelaku mengambil palu dan menganiaya korban hingga membuat SE terkapar.

Selanjutnya, korban dibungkus menggunakan plastik dan pelaku juga menjeratnya menggunakan kabel hingga akhirnya SE tewas.

Usai menghabisi nyawa korban, pelaku membawa majikannya ke daerah selatan Garut dan membuangnya beserta sejumlah barang milik korban di tepi jalan, pada Sabtu (20/8/2022) dini hari.

Akibat perbuatannya, RN dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement