Connect with us

Regional

Kelompok Club Motor dan Ormas di Karawang Gelar Deklarasi Anti Knalpot Brong

Published

on

KARAWANG – Satlantas Polres Karawang menggelar deklarasi larangan penggunaan knalpot brong bersama kelompok club motor dan organisasi masyarakat se-Kabupaten Karawang, Sabtu (20/1/2024).

Deklarasi yang diikuti 13 club motor dan 10 Ormas digelar di lapangan apel Mapolres Karawang.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kabag Ops, Kompol Ryan Faisal menyampaikan, deklarasi ini digelar sebagai bentuk komitmen Pemerintah, Kepolisian dan elemen masyarakat dalam menciptakan Kabupaten Karawang yang aman dan kondusif.

“Pada malam hari ini kita mengadakan deklarasi bersama elemen masyarakat, untuk komitmen bersama mendukung tentang Perda Nomor 20 tahun 2023 dan tentang UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 tentang larangan knalpot brong,” ujarnya saat diwawancarai pada Sabtu, 20 Januari 2024.

13 klub motor dan 10 LSM yang mengikuti deklarasi ini antara lain adalah MBC, Pemuda Pancasila, HDCI, GMPI, STIC, Laskar Merah Putih, RPM, FKPPI, Karawang Sunmori, Kompak Karawang, HPCU, Gibas Cinta Damai, Mohack, Laskar NKRI, XTC, GMBI, Moonraker, Barak Indonesia Karawang, Brigez, Banaspati, GBR, K-Beat-A dan Black Baron.

“Sebelumnya telah melakukan deklarasi bersama para pelajar, sekarang giliran bersama elemen masyarakat,” katanya.

Ryan menegaskan, dengan menggandeng elemen masyarakat pihaknya berkomitmen untuk menciptakan suasana Karawang yang kondusif.

Selain itu, Polres Karawang juga terus melakukan operasi penertiban untuk memberantas kebisingan knalpot brong yang mengganggu masyarakat.

“Tidak sedikit pemicu daripada bentrok antar elemen dipicu oleh knalpot bising. Mari kita ciptakan Kabupaten Karawang nyaman tanpa adanya bising,” pungkasnya. (red)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement