Connect with us

Regional

Kelebihan Bayar, Komisi III DPRD Karawang Desak 48 Pelaksana Rutilahu Di-blacklist

Published

on

KARAWANG – Polemik dugaan 48 pelaksana proyek Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Dinas PRKP yang menerima kelebihan bayar, mendapat sorotan tajam dari Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, Dedi Indra Setiawan.

Politisi Partai Demokrat ini mendesak Dinas PRKP Karawang agar para pelaksana yang menerima kelebihan bayar di-blacklist (masuk daftar hitam) supaya kedepan tidak lagi mendapatkan pekerjaan dari OPD manapun di lingkungan Pemkab Karawang.

“Kalau perlu di-blacklist kontraktor yang tidak mengembalikan kelebihan bayar,” tegas Dedi, Jumat (22/8/2025).

Dedi juga meminta kepada Dinas PRKP untuk perlu dilakukan peningkatan pengawasan terkait pembangunan Rutilahu.

“Dinas terkait (bisa) bekerjasama dengan APH untuk mengejar pengembalian dari kelebihan bayar pembangunan Rutilahu,” tandasnya.

Sebelumnya, Pengamat Hukum dan Kebijakan Pemerintahan, Asep Agustian atau yang akrab disapa Askun (Asep Kuncir) menyampaikan kritikan, terkait adanya temuan BPK terkait 48 pelaksana rutilahu yang menerima kelebihan bayar dari Dinas PRKP Karawang.

Askun menyoroti lemahnya pengawasan Dinas PRKP sehingga muncul temuan BPK terkait kelebihan bayar yang melibatkan puluhan pelaksana.

“Pengawasan mandul dan perhitungannya pun tidak jelas sehingga ada kelebihan bayar. Temuan soal ini di Dinas PRKP bukan kali ini saja, tapi sebelumnya juga kerap ada temuan seperti ini, kasihan kepala dinasnya sementara bawahannya yang kerjanya enggak benar,” ungkapnya.

Askun pun mensinyalir ada oknum pemborong yang meminjam ‘bendera’ perusahaan lain demi mendapat banyak proyek Rutilahu.

“Sekali lagi, pernah enggak dinas mengecek apakah benar kepemilikan perusahaan itu yang mengerjakan langsung proyek itu atau perusahaan itu dipinjam sama oknum pemborong,” pungkasnya. (rls)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement