Connect with us

Regional

Kejari Purwakarta Tetapkan 3 Tersangka Terkait Kasus Korupsi Anggaran BTT

Published

on

PURWAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) bagi karyawan yang terkena PHK Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Sosial P3A Kabupaten Purwakarta.

Kajari Purwakarta Rohayatie mengatakan ketiga tersangka kasus dugaan korupsi anggaran BTT tersebut berinisial TFH, ASK dan AG.

“Pada 18 Juli 2023 kemarin, Kejari Purwakarta telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsiaanggaran BTT. Ada tiga orang yang ditetapkan tersangka, yakni TFH, ASK dan AG,” kata Rohayatie saat konferensi pers capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Purwakarta, Sabtu (22/7/2023).

Ia mengatakan, penetapan tiga tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan oleh Kejari Purwakarta yang terbukti telah merugikan negara hingga Rp 1.849.300.000.

“Dari anggaran yang bersumber dari Dinas Sosial sebesar Rp 2.020.000.000 itu dikorupsi oleh tiga orang yang kini telah ditetapkam tersangka sebesar Rp 1.849.300.000,” ucapnya.

Sementara Kasi Pidana Khusus Kejari Purwakarta Nana Lukmana menambahkan bahwa saat ini Kejari Purwakarta baru melakukan penetapan tersangka saja dan belum ditahan.

“Ketiganya belum ditahan baru ditetapkan sebagai tersangka,” kata Nana.

Diketahui, ketiga tersangka tersebut, dua diantaranya merupakan mantan Kepala Dinas di Kabupaten Purwakarta, yakni TFH mantan Kadisnakertrans Purwakarta dan ASK mantan Kadinsos P3A.

Sedangkan untuk AG, diketahui merupakan mantan anggota DPRD dari fraksi Golkar periode 2004-2009.

Proses dari awal hingga kini pejabat dan mantan pejabat itu ditetapkan tersangka, ada sekitar 1000 saksi yang diperiksa oleh pihak kejaksaan negeri purwakarta.

Pemeriksaan 1000 saksi itu, tentu memakan waktu yang panjang karena banyaknya saksi yang harus diperiksa.

Akhirnya, setelah proses panjang itu akhirnya pihak Kejaksaan Negeri menetapkan 3 orang dua diantaranya pejabat dan mantan pejabat ini jadi tersangka. (*)