Connect with us

Regional

Kejari Karawang Setorkan Uang Denda Pembuangan Limbah Bahan Berbahaya Rp 500 Juta

Published

on

KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang menerima pembayaran denda dari kasus pembuangan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) sebesar Rp 500 juta. Pembayar denda adalah PT Mitra Setia Eka Perwira yang diwakili oleh Jongki Kusuma Lie selaku Direktur Utama.

“Berdasarkan putusan pengadilan negeri Karawang No. 583/PidSus/2020/PN Kwg Tanggal 02 Juni 2021. Salah satu amar putusannya adalah mewajibkan kepada terpidana untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta. Terpidana juga sempat mengajukan banding namun hasil banding menguatkan putusan, kasasi juga dan PK nya ditolak,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Karawang, Martahan Napitupulu, Selasa (3/10/2023).

Dalam perkara ini, katanya, eksekusi putusan pengadilan sudah memiliki kekuatan hukum tetap terhadap terpidana PT Mitra Setia Eka Perwira. Dalam amar putusan pengadilan, perusahaan ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembuangan limbah B3.

“Ini tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 Jo Pasal 116 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 118 Jo Pasal 119 UU No. 32 Tahun 2009. Sesuai putusan Pengadilan Negeri Karawang No. 583/PidSus/2020/PN Kwg Tanggal 02 Juni 2021 dengan amar putusan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta pada terpidana PT Mitra Setia Eka Perwira,” katanya.

Pembayaran denda Rp 500 juta itu kemudian, denda tersebut disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.

“Dalam penyetoran denda juga dihadirkan langsung pihak Bank BRI untuk penghitungan uang dan langsung disetorkan ke kas negara, sudah kami terima bukti laporannya,” ujarnya.

Adapun eksekusi baru dilakukan karena terpidana melakukan sejumlah upaya hukum. Mulai dari banding pada 28 Juli 2021, lalu kasasi pada 7 Juli 2022. Dan terpidana lakukan peninjauan kembali (PK) pada 12 September 2023.

“Hasil banding menguatkan putusan, kasasi juga dan PK nya ditolak,” katanya. (red)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement