Connect with us

Regional

Kejari Karawang Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan, dari Sajam hingga Narkoba

Published

on

KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang memusnahkan sejumlah barang bukti dari hasil kejahatan tindak pidana umum, Senin (32/10/2022). Pemusnahan ini disaksikan oleh Forkopimda di halaman Kantor Kejari Karawang.

Adapun pemunsnahan ribuan barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan kemudian dilarutkan. Sedangkan senjata api dipotong-potong dengan mesin gerinda.

Kepala Kejari Karawang, Martha Parulina Berliana mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 200-an perkara dan sudah berkekuatan hukum (incraht).

“Barang bukti yang dimusnahkan periode Juli sampai Oktober 2022,” kata Martha.

Disebutkannya, pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku yang diamanatkan dalam Undang-undang.

“Pemusnahan barang bukti harus kami lakukan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang,” paparnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan, yaitu sabu-sabu seberat 783 gram, ganja seberat 277 gram. Kemudian obat kuning MF 63 ribu butir, tramadol 2.464 butir, Alprazolam 209 butir, Riklona 90 butir dan Ekstasi 72 butir.

Selain itu, senjata api rakitan 7 pucuk, clurit/samurai 2 buah, pisau 4 buah, handphone 128 unit dan timbangan elektrik 21 buah. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement