Regional
Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan Barang Bukti Senjata Tajam dan Narkoba
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memusnahkan barang bukti berupa senjata tajam dan narkoba serta barang bukti lain dari kasus tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Barang bukti 48 bilah senjata tajam yang dimusnahkan berasal dari 25 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap periode Januari-Juni ini,” kata Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas, Selasa (11/7/2023).
Barang bukti mulai dari pedang, celurit, pisau, golok, parang, samurai, hingga belati itu dimusnahkan dengan cara dipotong dengan mesin potong gerinda.
“Sajam ini digunakan terkait aksi tawuran dan begal yang kasusnya meningkat,” tuturnya.
Ricky menyebut tindak pidana pencurian disertai kekerasan serta aksi tawuran jalanan yang kerap melibatkan para pelajar hanya demi produksi konten media sosial untuk sekadar menunjukkan eksistensi mereka merupakan perbuatan melawan hukum dengan konsekuensi berat.
“Masa depan mereka dipertaruhkan, masuk penjara, tercatat sebagai mantan narapidana, dan tercatat di data kepolisian. Akibat melakukan perbuatan melawan hukum, mereka akan kesulitan mengurus SKCK (surat keterangan catatan kepolisian) untuk kepentingan kerja,” katanya.
Sementara, Barang bukti narkoba yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu seberat 234,25 gram dari total 64 perkara, 7,6 kilogram ganja dari 17 kasus, 48 butir ekstasi hasil dua perkara, serta enam kasus penyalahgunaan obat-obatan meliputi 3.830 butir tramadol, 5.289 eximer, dan 50 butir trihexyphenidyl.
Kemudian 24 unit telepon genggam dari 24 perkara, 196.200 batang rokok, 21 botol minuman keras, 84 botol oli, lima potong pakaian, satu helm, serta tujuh bungkus kartu remi.
“Kegiatan pemusnahan ini menjalankan putusan pengadilan untuk menghindari susahnya penyimpanan sekaligus adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab terkait kehilangan barang bukti dan lain sebagainya,” terangnya. (*)

You may like

Jejak Sejarah Tak Dilupakan, Yonif 305 Bangun Tugu Tengkorak di Eks Medan Latih KIIC

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS

Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan

Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang

Lippoland Hadirkan Ecoprime di Lippo Karawang, Tawarkan Konsep Hybrid Warehousing Untuk Kebutuhan Bisnis Modern

12.508 Peserta Ikuti UTBK SNBT 2026 di Universitas Singaperbangsa Karawang
Pos-pos Terbaru
- Jejak Sejarah Tak Dilupakan, Yonif 305 Bangun Tugu Tengkorak di Eks Medan Latih KIIC
- Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS
- Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan
- Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang
- Lippoland Hadirkan Ecoprime di Lippo Karawang, Tawarkan Konsep Hybrid Warehousing Untuk Kebutuhan Bisnis Modern







