Connect with us

Regional

Kejaksaan Negeri Karawang Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Dari 126 Perkara

Published

on

KARAWANG – Kejaksaan Negeri Karawang melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman parkir belakang Kejaksaan Negeri Karawang pada Kamis, 27 November 2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Polres Karawang, Pengadilan Negeri Karawang, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karawang, Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, dan mahasiswa magang di Kejaksaan Negeri Karawang.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 126 perkara, termasuk narkotika, obat-obatan, senjata tajam, dan barang lainnya. Jenis barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu seberat 335,99 gram, ganja seberat 1.271,8 gram, timbangan digital sebanyak 35 buah, handphone sebanyak 18 unit, dan lain-lain.

Pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk menunjukkan transparansi dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, mencegah penyalahgunaan atau peredaran kembali barang bukti ke masyarakat, dan memberikan kepastian hukum bahwa barang bukti hasil tindak pidana telah dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.

Dedy Irwan Virantama juga menyatakan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memerangi tindak pidana, khususnya narkotika dan kejahatan lainnya. “Kami berharap masyarakat dapat semakin memahami bahwa negara hadir untuk menegakkan hukum dan melindungi seluruh warga negara dari ancaman kejahatan,” ujarnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu upaya Kejaksaan Negeri Karawang untuk menjaga Karawang sebagai daerah yang aman, bersih dari narkotika, dan bebas dari kejahatan.(rls)